batampos – Majelis hakim Pengadilan Tipokor Tanjungpinang menolak keberatan kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi SMK Negeri 1 Batam LLS dan WD pada sidang beragendakan putusan sela, Kamis (8/12/2022).
Dalam putusan sela itu, majelis hakim juga meminta agar Jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa yang diduga telah merugikan negara Rp 486 juta.
Sidang putusan sela yang berlangsung dari Pengadilan Tipikor dipimpin Siti Hajar Siregar yang dihadiri oleh JPU Dedi Januarto Simatupang dan dua kuasa hukum terdakwa dugaan korupsi. Sementara, kedua terdakwa yakni LLS dan WD mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Rutan Tanjungpinang.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengaku sependapat dengan dakwaan jaksa. Yang mana dakwaan jaksa penuntut umum sah sesuai hukum. Karena itu, majelis hakim menegaskan menolak secara penuh keberataan kuasa hukum terhadap terdakwa.
Baca Juga:Â Kejagung Apresiasi Kinerja Kejari Batam
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan akhir putusan persidangan.
Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, mengatakan, putusan sela majelis hakim telah menegaskan jika dakwaan yang dibuat oleh JPU sah secara hukum. Sehingga dipastikan, keberataan kuasa hukum terdakwa tidak terbukti.
“Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU, sehingga meminta melanjutkan pemeriksaan terdakwa,” ujar Riki.
Dijelaskan Riki, beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusan sela, di antaranya substansi eksepsi masuk dalam pokok perkara, terkait substansi eksepsi yang menyatakan pemeriksaan tersangka tidak didampingi pengacara sudah dijawab penuntut umum bahwa didampingi pengacara sebagaimana BAP juga.
Baca Juga:Â Santri Korban Pengeroyokan di Pondok Pesantren di Sagulung Mengalami Trauma
Pertimbangan lain, atas adanya kesalahan ketik sudah langsung diperbaiki dalam hari yang sama dan bahkan diterima langsung revisinya jadi sah.
“Mengenai waktu yang jelas, bahwa pertimbangan hakim menyatakan bahwa sudah jelas dalam dakwaan dugaan korupsi terjadi dalam rentan waktu 2017 sampai 2019,” tegas Riki
Atas putusan itu, majelis hakim meminta JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara, yang mana akan berlangsung pada 15 Desember mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga:Â AS Akui Perbuatan Bejatnya Terhadap Anak Panti Asuhan di Bengkong
Dalam sidang dakwaan beberapa waktu lalu, JPU Dedi Januarto Simatupang menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi dalam kurun waktu 2017-2019. Modus yang diduga digunakan dalam menyalahgunakan dana Bos dan Komite yakni dengan melakukan markup, laporan fiktif, meminta fee dan lainnya.
Dalam dakwaan juga dijelaskan 8 poin bagaimana dana bos dan komite itu diduga dikorupsi oleh kedua terdakwa.
Baca Juga:Â Dikira Bom, Ini Fungsi Parachute Rocket Flare yang Jatuh di Halaman Rumah Warga Batuaji
Karena itu, tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dalam pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 berupa dana BOS dan dana Komite telah menyebakan kerugian keuangann negara Rp. 468.974.117. Tujuannya yakni memperkaya pribadi kedua terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(*)
Reporter: Yashinta