Jumat, 20 September 2024

Hakim Tolak Nota Keberataan 34 Terdakwa Rusuh Bela Rempang, Keluarga Menangis

Berita Terkait

spot_img
Sidang Perkara Rempang 1 scaled e1704779331253
Sidang perkara kerusuhan demo bela Rempang di depan kantor BP Batam beberapa waktu lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/1). F. Cecep Mulyana/Batampos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menolak nota keberataan 34 terdakwa kerusuhan dalam aksi solidaritas bela Rempang dalam agenda putusan sela, Senin (15/1). Putusan hakim sempat membuat keluarga dan para terdakwa menangis.

Sidang putusan sela ke 34 terdakwa yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus didampingi hakim Benny Dharma dan Monalisa berlangsung dua kali. Sidang putusan sela pertama untuk 26 terdakwa dan sidang ke 2 untuk 8 terdakwa.



Dalam amar putusan sela, hakim David menjabarkan beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim. Diantaranya menilai dakwaan jaksa yang diuraikan sudah lengkap, cermat dan jelas, nota keberataan para terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara, mengenai peran masing-masing terdakwa yang dinilai sama dalam dakwaan, juga harus dibuktikan pada agenda pembuktiaan.

Baca Juga: Gelap Gulita dan Menyeramkan, Pemotor Hindari Jalan Ahmad Dahlan Sekupang di Malam Hari

“Pertama memutuskan, nota keberatan para terdakwa ditolak. Kedua meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pembuktiaan,” ujar David P Sitorus sembari mengetuk palu di depan puluhan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Tak hanya itu, hakim David juga menjelaskan sidang ke 34 terdakwa yang didampingi kuasa hukum akan kembali berlangsung Rabu (17/1). Agendanya adalah keterangan saksi.

Putusan hakim sempat membuat keluarga para terdakwa kaget. Bahkan diantaranya ada yang menangis.

“Ini apa lagi, ditolak. Kemudian ada pemeriksaan saksi lagi. Berapa lama ini sidang, kasian kami yang ditinggal ini,” ujar salah seorang wanita sembari menangis.

Baca Juga: Tiga Pekan Sampah Tidak Diangkut, Kecamatan Batuaji Kerahkan 3 Pickup Sekaligus

Sementara, salah satu kuasa hukum dari para terdakwa, Mangara Sijabat mengatakan putusan sela dari hakim bukanlah final dari kasus tersebut. Namun ia berharap para sidang pembuktian nanti, majelis hakim bisa kooperatif dan tidak tendesius dalam memeriksa perkara di pembuktiaan

“Kami terima putusan sela hakim yang menolak Eksepsi kami. Karena ini bukan akhir dari perkara,” tegas Mangara. (*)

 

Reporter: Yashinta

 

spot_img

Update