batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus penyelundupan kayu ilegal di Dapur 12, Sagulung, dengan tersangka Muslim bin Umar dan Adenan Awam. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam agenda sidang pembacaan putusan di PN Batam, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yuanne Marietta, Jumat (11/8) pagi.
Menanggapi hasil sidang, Polresta Barelang menyambut gembira dan akan terus melanjutkan kasus tersebut.
Baca juga:Agen Kapal Tempel Pengumuman Pass Penumpang Internasional Naik Jadi Rp 100 Ribu
“Alhamdulillah, Polresta Barelang sudah memenangkan praperadilan ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.
Dalam sidang ini, kuasa hukum tersangka, Pebri Yunanda & Associates, menggugat pihak termohon dalam hal ini Polresta Barelang. Pemohon menggugat terkait penetapan tersangka yang tidak sah. Sebab, penyidik belum berkordinasi dengan tim ahli kehutanan yakni pihak KPHL 2 Batam.
Namun, hal itu ditepis oleh pihak kepolisian. “Penetapan tersangka didukung dua alat bukti yang sah. Pertimbangan hakim sesuai dengan peraturan Kapolri dan tentang manajemen tindak pidana,” katanya.
Sementara, Kanit Tipidter Polresta Barelang, Ipda Dodi Setiawan, mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka sesuai SOP. Di antaranya dengan melengkapi alat bukti dan menggelar perkara.
“Dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya, itu yang kami pegang selama ini,” katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengagalkan penyelundupan ribuan kayu ilegal di Pelabuhan Rakyat Seilekop, Dapur 12, Sagulung. Kayu gelondongan ini dipasok dari Tanjung Guntung, Riau.
Penyelundupan ini digagalkan pada Minggu (25/5) sore. Di lokasi, polisi mengamankan kapal pengangkut yakni KLM Berkat Rahim. Kapal ini mengangkut ribuan batang kayu yang diperkirakan seberat 84 ton. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI