Minggu, 22 September 2024

Hamil Besar, Terdakwa Korupsi Pegadaian Batam Disidang 2 Kali Seminggu

Berita Terkait

spot_img
pegadaian
Siti Hasniah saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa.

batampos – Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pegadaian dengan terdakwa Siti Hasniah, pegawai PT Pegadaian Batam telah bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang. Sidang digelar dua kali seminggu, dikarenakan kondisi perempuan 32 tahun itu tengah hamil.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan terdakwa Siti menjalani sidang dalam kondisi hamil besar. Karena itu, pihaknya mengagendakan sidang dua kali seminggu, yakni Senin dan Rabu, agar proses persidangan bisa lebih cepat.



“Usia kehamilan terdakwa sekitar 7 bulan, karena pertimbangan itu, gelaran sidang dilaksanakan dua kali seminggu,” ujar Aji.

Baca Juga: Pacaran dengan Pria Berusia 37 Tahun, Siswi SMA di Batam Digauli Tetangga

Dikatakan Aji, sidang terakhir Siti digelar Rabu, pekan lalu. Agendanya yakni keterangan terdakwa di depan majelis hakim. Dimana terdakwa mengakui telah melakukan korupsi sebagaimana tuduhkan jaksa. Korupsi dilakukan, karena gaya hidup terdakwa.

“Sidang Rabu kemarin, agenda keterangan terdakwa. Pada intinya, terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar Aji.

Menurut Aji, karena keterangan terdakwa sudah selesai, maka agenda sidang selanjutnya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum. Tuntutan terhadap Siti rencananya dibacakan pada 2 November mendatang.

“Sidang ditunda 2 minggu, agenda tuntutan,” sebut Aji.

Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejari Batam menetapkan pegawai PT Pegadaian area di Batam sebagai tersangka, Selasa (12/9). Kali ini tersangka merupakan mantan Administrasi dan Keuangan, PT Pegadaian yakni Siti Hasniah yang diduga merugikan negara Rp 1,181 miliar.

Baca Juga: Ada Pemutihan tapi Tak Juga Bayar Pajak Kendaraan, Dispenda Akan Razia Kendaraan di Jalan Raya

Modus operandi tersangka yakni melakukan transaksi fiktif hingga mark-up harga. Kegiatan merugikan keuangan negara itu dilakukan tersangka seorang diri sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu.

Tersangka bertugas mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam, khususnya dalam
hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.

Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk membeli kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor. Atas sangkaan itu, Siti dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Tipikor, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update