batampos – Siti Hasniah, pegawai PT Pegadaian di Batam dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan negara Rp 1,181 miliar. Ia dituntut dengan 10 tahun dan 10 bulan penjara.
Dengan rincian, 7 tahun penjara untuk tuntutan pokok, kemudian diwajibkan membayar denda Rp 300 juta, yang apabila tak dibayar diganti pidana 4 bulan. Tak hanya itu, Siti juga diwajibkan membayar uang penganti Rp 1,181 miliar, yang jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan tetap tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso mengatakan tuntutan terhadap Siti telah dibacakan pada sidang yang berlangsung beberapa hari lalu di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Dimana jaksa menilai, Siti terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tipikor.
“Tuntutan 7 tahun penjara, kemudian denda serta uang penganti,” ujar Aji.
Baca Juga:Â Dipicu Suara Racing Motor, 4 Pedagang Ayam Penyet di Sagulung Disidang
Menurut Aji, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena sudah merugikan negara lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian uang yang didapat digunakan untuk gaya hidup, dengan membeli mobil dan lainnya. Untuk mobil milik Siti yang dibeli menggunakan uang korupsi, juga telah disita.
“Kerugian negara cukup banyak. Mobil terdakwa kami sita, bukan dikembalikan,” sebut Aji.
Atas tuntutan itu terdakwa Siti meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Untuk sidang pembelaan tanggal 14 November mendatang,” kata Aji
Sebelumnya, penyidik Pidana Khusus Kejari Batam kembali menetapkan pegawai PT Pegadaian area di Batam sebagai tersangka, Selasa (12/9). Kali ini tersangka merupakan mantan Administrasi dan Keuangan, PT Pegadaian yakni Siti Hasniah yang diduga merugikan negara Rp 1,181 miliar.
Modus operandi tersangka yakni melakukan transaksi fiktif hingga mark-up harga. Kegiatan merugikan keuangan negara itu dilakukan tersangka seorang diri sejak tahun 2018 hing 2021 lalu.
Baca Juga:Â Kos-Kosan di Baloi Terbakar, Bocah 8 Tahun Tersambar Api
Dimana tersangka bertugas mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam, khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan.
Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk membeli kendaraan, seperti mobil dan sepeda motor. Atas sangkaan itu, Siti dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Tipikor, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta