Senin, 25 November 2024

Hamil Duluan, Alasan Utama Permohonan Dispensasi Nikah di Batam

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. jawapos.com

batampos – Angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kelas 1 A Kota Batam mencapai 19 permohonan selama tahun 2022 hingga awal tahun 2023. Permohonan dispensasi nikah didominasi alasan hamil di luar nikah.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kota Batam, ada 18 permohonan dispensasi nikah selama tahun 2022. Jumlah itu bertambah saat memasuki awal tahun 2023, dimana di Januari ini sudah ada satu pasangan yang mengajukan permohonan dispensasi kawin.


“Ya, di tahun ini ada satu permohonan yang masuk dispensasi kawin yang masuk ke kami, ” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Batam Azizon, Kamis (26/1).

Baca Juga: Pembelian BBM Menggunakan Wadah Masih Marak di SPBU

Menurutnya, permohonan yang masuk di tahun ini diajukan oleh orang tua wanita. Dimana usia anaknya 18 tahun dan calon suaminya berusia 27 tahun. Salah satu alasanya yang diajukan orang tua yakni hubungan yang terlalu dekat sehingga dikhawatirkan terjadi perzinahan.

“Alasan orang tua khawatir aja terjadi perbuatan melanggar hukum agama, ” tambahnya.

Ditambahkan Azizon, Pengadilan Agama Batam tetap memproses permohonan dispensasi ini. Namun sebelum ini dikabulkan, Pengadilan Agama akan memanggil terlebih dahulu kedua orang tua untuk memastikan alasan tersebut.

“Tetap diproses, tapi belum tentu dikabulkan, tapi kalau alasannya seperti ini, biasanya kita akan minta menunggu sampai usia pernikahan yang ditetapkan yakni 19 tahun. Apalagi ini perempuannya sudah 18 tahun,” sebut Azizon.

Baca Juga: Kejari Batam Bebaskan Penadah Motor Curian Lewat Program RJ

Sebagaimana diketahui, pengajuan dispensasi kawin ialah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami maupun istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah berusia 19 tahun.

Apabila usia calon mempelai belum mencapai usia tersebut, maka petugas pencatat baru bisa melakukan pencatatan perkawinan setelah ada keputusan dispensasi oleh pengadilan agama.

Kalau melihat data tahun lalu, mayoritas pemohon dispensasi kawin berusia 17 hingga 18 tahun. Kebanyakan mengajukan permohonan dispensasi kawin karena hamil duluan.

Baca Juga: Atasi Banjir, Dirlantas Polda Kepri Turunkan Personil Sedot Genangan Air di Jalan

Masih adanya dispensasi kawin karena hamil duluan ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak khususnya orang tua. Penguatan agama dianggap penting dalam mengantisipasi pergaulan bebas di kalangan para remaja.

“Pengawasan orang tua sangat diperlukan, bagaiamana orangtuanya membatasi pergaulan bebas anaknya. Termasuk juga memberikan pemahaman agama serta pendidikan sekolah. Pemerintah juga wajib memberikan penyuluhan, sehingga dispensasi kawin ini bisa dihindari,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update