batampos – Direktorat lalu lintas Polda Kepri (Ditlantas Polda Kepri) mencatat sebanyak 110.344 pelanggaran yang telah ter-capture Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama hampir satu bulan ini di Batam.
Dari jumlah tersebut tim pengendali ETLE saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap para pelaku pelanggar berlalu lintas.
“Pelanggar yang terekam lebih dominan roda dua, pengendara yang tidak mengenakan helm. Lalu roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman),” ungkap Dirlantas Polda Kepri melalui Kanit Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Begini Proses Tilang Pelanggaran Lalu Lintas yang Terekam Kamera ETLE
Untuk kamera ETLE sejauh ini masih berfungsi normal, artinya kepada seluruh pengendara yang melintas diharapkan mematuhi aturan berlalu lintas secara baik.
“Untuk penindakan masih belum, saat ini masih tahap sosialisasi dalam bulan ini,” jelasnya.
Baca Juga: Pemko Batam Minta Aturan Perjalanan Dilonggarkan
ETLE mulai diujicobakan sejak 22 September dan berlangsung selama 30 hari. Kota Batam menjadi daerah pertama di Kepri yang menerapkan ETLE. Untuk saat ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri sudah memasang tiga kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tiga lokasi itu di KDA luar, depan Panbil, dan persimpangan Masjid Raya Batam Centre.
Sementara itu, perihal Operasi Zebra Seligi pihaknya menemukan pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm.
“Tetap kita tindak dengan mengutamakan tindakan pencegahan preventif dan pendekatan secara persuasif serta edukasi kepada pengendara,” tutupnya. (*)
Reporter : Azis Maulana