Senin, 5 Januari 2026

Hanya Gandengan Kendaraan, Satlantas Sebut Tak Bisa menindak Kontainer Parkir di Bahu Jalan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Sejumlah kontainer terlihat parkir ditepi jala n Yos Sudarso Batu Ampar, Minggu (21/9). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos– Pemandangan truk kontainer parkir di bahu jalan terlihat di sepanjang Jalan Yos Sudarso atau sebelum Pelabuhan Batu Ampar. Bahkan, truk ini parkir bergandengan hingga memakan badan jalan. Kondisi ini dinilai mengancam keselamatan pengendara.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan pihaknya tidak bisa menindak kontainer maupun pemiliknya secara langsung.

“Untuk penindakan kita hanya backup. Karena bukan kendaraan bergerak di jalan raya, itu gandengan di belakangnya,” ujarnya, Selasa (23/9).

Afid mengaku tidak mengetahui penyebab kontainer tersebut berada di bahu jalan. Hanya saja, ia sudah diminta pihak BP Batam dan Dishub Kota Batam untuk membantu penertiban.

“Apakah karena belum ada lokasi atau kantong parkir kami juga kurang tau. Kami hanya diminta backup oleh BP Batam dan Dishub,” katanya.

BACA JUGA: Kontainer Parkir di Bahu Jalan, Bahayakan Pengendara

Sementara Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra mengatakan permasalahan kontainer parkir di bahu jalan tersebut sudah menjadi atensi sejak ia menjabat.

Ia mengaku sudah langsung turun ke lokasi dan menyurati perusahaan atau pemilik kontainer. “Sudah kita selidiki, dan surati ke perusahaan-perushaan. Kita imbau untuk parkir di polnya,” ujarnya.

Menurut Leo, pihaknya tidak bisa menindak kontainer tersebut secara langsung. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Satlantas Polresta Barelang.

“Ini akan kita dudukkan bersama. Karena ibuk Wakil (Li Claudia) juga sempat turun kesana,” katanya.

Sedangkan Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Syafrul Bahri mengatakan pihaknya akan melibatkan pakar hukum untuk menentukan sanksi pihak perusahaan yang memarkirkan kontainer di bahu jalan.

“Di dalam UU LLAJ itu tidak ada sanksinya. Nah, kita akan dudukkan ini pelanggaran masuk kemana. Sehingga ada efek jeranya bagi perusahaan,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi

 

Update