batampos – Ombudsman Cabang Kepri berharap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di Kepri bisa berjalan dengan baik. Sebab pada PPDB tahun 2022, banyak ditemukan penyimpangan yang pastinya dapat merusak citra dunia pendidikan di Kepri.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Sadari mengatakan kesalahaaan-kesalahaan PPDB tahun lalu jangan sampai terulang lagi tahun ini. Temuan penyimpangan di sejumlah sekolah, harusnya bisa jadi pelajaran demi pendidikan di Kepri.
“Intinya kami berharap, pengawasaan harus jalan. Jangan sampai kesalahan yang sama terulang kembali. Apalagi saat ini Kepala Dinas Pendidikan di Kepri baru. Kami juga berharap fungsi inspektorat,” ujarnya.
Dikatakan Lagat, sudah seharusnya dunia pendidikan di Kepri berjalan sesuai dengan aturan. Salah satunya dengan tidak lagi menambah rombel, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.
“Sudah jelas aturannya, tidak boleh menambah rombel. Karena itu sarat terjadinya pungli. Banyak oknum-oknum yang memanfaatkan momen itu,” jelas Lagat.
Baca Juga:Â Juknis PPDB SMA dan SMK Belum Keluar, Orangtua Calon Siswa di Batam Resah
Terus terjadinya masalah pada proses PPDB disinyalir karena masih banyaknya titipan oknum yang memiliki jabatan, seperti anggota dewan, pejabat daerah, penegak hukum, LSM dan lainnya. Permintaan mereka yang memaksa agar titipan siswa diterima, membuat terjadinya penambahan rombel. Apalagi, ada uang ucapan terimakasih saat siswa titipan tersebut diterima.
“Adanya titipan dari oknum yang berpengaruh ini yang susah ditolak, sehingga terjadi pungli. Para orang tua rela membayar sejumlah uang dengan ikhlas, asal anak mereka bersekolah di tempat yang diinginkan meski tak memenuhi syarat. Mirisnya, satu rombel itu ada yang mencapai 60 siswa, coba bayangkan kualitas pendidikan seperti apa yang akan didapat para siswa,” kata Lagat.
Dijelaskan Lagat, sistem PPDB bisa berjalan dengan baik, apabila kepala sekolah berani menolak pemaksaan atau titipan siswa yang tak memenuhi syarat. Sebab, pemaksaan siswa masuk sekolah tertentu, adalah biang kerok dari permasalahan PPDB setiap tahunnya. Jika semua mengikuti aturan, ia yakin mutu pendidikan di Kepri akan jauh berubah dan berkualitas. Sebab, siswa mendapatkan hak mereka sesuai dengan yang seharusnya.
“Jangan takut menolak, sebab tim saber pungli akan diserbar di sekolah-sekolah yang kerap terjadi permasalahan atau favorit. Saya harap, Kepala sekolah berani menolak tegas dan bisa melapor jika ada pihak yang tetap memaksakan titipan serta memberikan uang,” tegas Lagat.
Baca Juga:Â Dinas Pendidikan Buka Posko Pengaduan PPDB Online
Menurut Lagat, pemerintah Kepri, Kabupaten atau Kota Se-Kepri masih punya tugas untuk memperbaiki fasilitas sekolah-sekolah yang belum jadi favorit. Perbedaan fasilitas sekolah, diduga juga menjadi masalah pilihan sekolah. Dicontohkanya lagi, pembedaan fasilitas di sekolah favorit dengan sekolah biasa, sangat jauh berbeda. Padahal disitu, adalah sama-sama tempat belajar.
Begitu juga peran dari pemerintah daerah, memfasilitasi untuk setiap sekolah, terutama SMA dan SMK di Kepri mendapat fasilitas undangan ke universitas-universitas negeri. Sehingga jika hal itu dilakukan pemerintak, diyakini tak akan ada lagi sekolah favorit.
“Hapuskan stigma sekolah favorit, sehingga para orang tua atau siswa tak berbondong-bondong mendaftar pada satu sekolah yang dianggap favorit,” katanya.
Masih kata Lagat, para orang tua yang anaknya tak bisa masuk negeri bisa memilih bersekolah di sekolah swasta. Apalagi untuk orang tua yang memiliki uang berlebih, seperti pejabat dan lainnya, bisa memilih swasta daripada sekolah negeri.
Lalu apakah bisa pemerintah memberikan subsidi kepada sekolah swasta agar biaya sekolah swasta bisa lebih murah, menurut Lagat bisa saja. Asalkan ada Ranperdanya atau payung hukumnya. Saat memberi bantuan, pemerintah juga bisa menegakan memberi aturan terkait biaya sekolah swasta.
Baca Juga:Â Kenakalan Remaja di Bengkong Meningkat, Warga Minta Polisi Berikan Efek Jera
Untuk saat ini, pemerintah telah membantu meringankan biaya sekolah swasta dengan dana Bos. Sehingga sudah seharusnya, pihak swasta bisa memberi kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu. Apalagi swasta bisa mengajukan Kartu Indonesia Pintar (KIS) untuk anak yang kurang mampu
Lagat juga berpesan, jika masyarakat menemukan adanya kejanggalan atau penyimpangan pada PPDB, silahkan langsung lapor ke call center Ombudsman Kepri 08119813737. Pihaknya akan menelusuri keberadaan. Informasi tersebut. Jika terbukti melanggar, maka tim Saber Pungli yang juga terdiri dari Polda Kepri, tak segan-segan akan menindak.
“Kalau memang tak sesuai aturan, pastinya ada sanksi tegas, hingga pidana, ” pungkas Lagat. (*)
Reporter: Yashinta