batampos – Pemerintah akhirnya resmi menaikkan Harga Eceren Tertinggi (HET) Minyakita dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter. Kenaikan HET itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau membenarkan kenaikan harga Minyakita. Hal itu sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Benar, Minyakita sudah resmi naik,” ujar Gustian, Minggu (18/8).
Baca Juga: Masyarakat Sambut Antusias Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Meski begitu, untuk Batam harga tersebut masih penyesuaian kata Gustian. Pihaknya juga akan mengimbau para distributor di Kota Batam untuk membicarakan persoalan kenaikan Minyakita.
“Saya rencana akan rapat bersama distributor, untuk membahas ini,” sebut Gustian.
Gustian juga berharap agar masyarakat Batam tidak panic buying terhadap ketersediaan minyak goreng. Sebab ketersediaan minyak goreng di Batam lebih dari cukup.
“Jangan panik, karena stok minyak goreng di Batam aman,” kata Gustian.
Disinggung apakah kenaikan harga Minyakita berpengaruh terhadap minyak goreng lainnya di Batam. Menurut Gustian ia belum bisa memastikan.
“Ini yang mau saya rapatkan,” jelas Gustian.
Baca Juga: Penambang Kapal Pancung Belakangpadang Banjir Rezeki di HUT ke-79 RI
Sementara, Ketua Asosiasi Distributor Bahan Pokok Kota Batam, Aryanto belum bisa dikonfirmasi terkait kenaikan HET Minyakita di Batam.
Pantauan Batam Pos, sejumlah swalayan tampak tak tersedia minyak goreng Minyakita. Bahkan untuk harga minyak goreng lainnya, terpantau masih aman dan tak ada kenaikan.
“Harga minyak goreng masih sama. Untuk merek Minyakita memang lagi kosong,” ujar salah satu karyawan swalayan kawasan Nongsa. (*)
Reporter: Yashinta