Sabtu, 14 Maret 2026

Harga Pertalite Naik jadi Rp10 Ribu per Liter? Ini Kata Pertamina

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Sejumlah pengendara roda dua antre untuk mengisi BBM di salah satu SPBU di kawasan Batam Center, Kota Batam. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite menjadi perbincangan masyarakat dalam beberapa hari belakangan ini. Kini muncul isu, harga Pertalite akan naik menjadi Rp10 ribu per liter.

Tidak hanya Pertalite, pemerintah juga bakal menaikkan harga Pertamax menjadi Rp 16.000 per liter. Begitu juga untuk Solar menjadi Rp 7.200 per liter.

Comrel Pertamina Medan, Agus Setiawan, saat dikonfirmasi Batam Pos, mengatakan, untuk penentuan harga BBM subsidi itu mutlak wewenang dari Pemerintah. Dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dari Pertamina kami hanya mengikuti arahan dari Pemerintah saja,” ujarnya, Senin (29/8/2022).

Meski mengikuti arahan dari Kementrian ESDM, Agus memastikan bahwa saat ini belum ada keputusan apapun mengenai harga terbaru BBM dari Kementrian ESDM. Sehingga, per kemarin harga masih tetap sama dengan sebelumnya.

“Kecuali kalau Pemerintah memutuskan kenaikan harga nantinya, tentu kami juga akan mengikutinya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Per 3 Agustus lalu, pemerintah menetapkan harga baru untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite.

Pemerintah menetapkan harga Pertamax Turbo menjadi Rp 18.600 per liter. Kemudian Dexlite sebesar Rp 18.500 dan Pertamina Dex Rp 19.600.

Penyesuaian harga BBM Umum itu dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Mengenai Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sementara untuk BBM jenis Pertalite di Kepri dan Kota Batam masih diangka Rp 7.650 per liter. Harga BBM Pertalite itu masih mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Tentang, formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.(*)

Reporter: Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN