batampos – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Batam yang juga Ketua Tim Pariwasata Batam, Jadi Rajagukguk mendorong Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam terkait ketetapan tarif batas atas angkutan feri pelayaran internasional Singapura dan Malaysia.
Hal ini karena masih banyak keluhan dari masyarakat, dan wisatawan mancanegara (wisman) terkait mahalnya harga tiket feri internasional ke Singapura dan Malaysia.
“Bukan tidak bisa turun, tapi belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut, dan belum dikomunikasikan dengan BP Batam,” ujar Jadi.
Baca Juga: VoA Turun Tarif, Target 2 Juta Wisman ke Batam Bisa Dikejar
Pihaknya berharap, regulasi terkait tarif batas atas tiket penumpang pelayaran internasional tersebut dapat dikeluarkan segera oleh Kepala BP Batam, sehingga harga tiket sesuai dengan harga pasar dan tidak bertabrakan seperti saat ini.
“Kalau dibiarkan, kami khawatir kenaikan tarif ini akan dilakukan semena-mena. Jadi kami ingin tarifnya diatur dari hulu ke hilir, terintegrasi, dan para pelaku wisata harus menjaga ekosistem agar pariwisata di Batam terus berkembang dan berdampak untuk seluruh industri,” ucapnya. (*)
Reporter: Yulitavia