batampos – Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penerangan hukum di Sekolah Mondial Batam, Rabu (6/12). Kegiatan tersebut dalam rangka Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) Tahun 2023.
Kepala Sub Seksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Dedi Januarto Simatupang dan Kepala Sub Seksi Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen, Samuel Pangaribuan menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut. Ada seratus lebih peserta, mulai dari para siswa dan juga guru di sekolah tersebut.
Baca Juga:Â Prakiraan BMKG: Batam Berawan dan Hujan Lebat Disertai Angin Kencang
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan tujuan kegiatan tersebut digelar di sekolah untuk memberi pemahaman hukum sedari dini kepada para siswa. Sehingga para siswa juga paham bahaya terhadap tindakan korupsi, karena korupsi bisa dimulai dari hal-hal kecil.
“Jadi memberikan pendidikan, serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada para siswa sekolah Mondial. Tujuannya para siswa dapat menjadi pribadi yang unggul dan menjauhi korupsi,” tegas Andreas
Menurut dia, Pendidikan Anti Korupsi tertuang dalam Peraturan Walikota Batam Nomor 52 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan di Kota Batam.
Adapun tujuanya untuk menciptakan peserta didik sebagai generasi muda yang berkarakter moral antikorupsi, sehingga diperlukan implementasi pendidikan antikorupsi melalui pendidikan formal, non formal dan informal.
Baca Juga: LAZ Batam Serahkan Rp 100 Juta Donasi untuk Palestina melalui Baznas RI
“Tujuan Pendidikan Anti Korupsi antara lain agar sejak dini membentuk pengetahuan dan pemahaman mengenai berbagai bentuk korupsi dan aspek aspeknya,” jelas Andreas.
Tak hanya itu, pendidikan anti korupsi juga dapat merubah padangan dan sikap terhadap korupsi. Sehingga bisa membentuk keterampilan dan kecakapan baru yang dibutuhkan untuk melawan korupsi. (*)
Reporter: Yashinta