Kamis, 2 April 2026

Hari Ini Buruh Kembali Turun, Sampaikan Tuntutan Kenaikan UMK Batam 15 Persen

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Aliansi buruh kembali menyuarakan kenaikan upah minimum kota (UMK)  Batam. Buruh menuntut 15 persen upah 2024 mendatang.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon mengatakan buruh konsisten meminta kenaikan 15 persen atau Rp 675 ribu tahun depan.

“Kami turun menyampaikan tuntutan dan keinginan kami soal kenaikan upah 15 persen. Untuk massa yang turun 200 pekerja,” kata dia Senin (13/11).

Baca juga:Dokumen dan Mobil Korban Masih Misterius, Ini Update Kasus Pembunuhan Mantan Direktur RSUD

Yafet menjelaskan untuk pembahasan UMK Batam akan dilaksanakan usai pembasahan upah minimum provinsi (UMP). Sesuai dengan aturan UMP akan diputuskan paling lambat 20 November 2023, sedangkan UMK paling lambat 30 November 2023.

“Kalau tuntutan tidak diakomodir, kami akan gelar mogok di daerah. Sebagai bentuk protes atas tidak diakomodir tuntutan kami,” tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai aksi buruh.

Menurutnya, tuntutan buruh masih seputar tuntutan kenaikan upah di 2024 mendatang. Sesuai dengan aturan terbaru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo, bahwa upah dipastikan naik. Ada tiga ketentuan yang menjadi pertimbangan dalam pembahasan upah.

Pertama angka pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan indeks tertentu. Saat ini pihaknya masih menunggu data terkait pertumbuhan ekonomi (PE) dari BPS.

“Pembahasan baru dimulai usai ada penetapan UMP. Kabarnya besok (hari ini, red) ada pertemuan di Jakarta untuk bahas soal UMP ini. Setelah ada angka soal UMP 2024, baru dilanjutkan dengan pembahasan UMK 2024 oleh dewan pengupahan kota (DPK, red),” jelasnya.

Ia menjelaskan terkait upah 2024 mendatang, pembahasan akan mendengarkan usulan dari buruh dan pengusaha. Pemerintah akan memfasilitasi diskusi pembahasan upah ini.

“Usulan boleh saja. Nanti akan ditampung semua. Tentu harapan kita pembahasan berjalan lancar. Kalau bisa disepakati semua pihak soal angkanya,” ungkapnya.

Berdasarkan usulan buruh UMK dituntut naik 15 persen atau Rp675 ribu. Jika disetujui buruh akan menerima upah 2024 Rp5,6 juta per bulan. Saat ini UMK Batam Rp4,5 juta. (*)

Reporter: Yulitavia

UPDATE