Kamis, 28 November 2024
spot_img

Hari Ini Pengumuman Hasil PPDB SD Negeri di Batam

Berita Terkait

spot_img
Tata cara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD untuk jalur zonasi dan perpindahan di Kota Batam.
Ilustrasi, Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SD untuk jalur zonasi dan perpindahan. Foto Ahmadi/Batam Pos.

batampos – Pengumuman Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Negeri akan diumumkan hari ini, Selasa (13/6/2023). Hasil pengumuman ini nantinya akan diumumkan melaui broadcast whatsapp, web, dan juga akan ditempelkan di setiap sekolah.

“Besok pengumuman, lalu 14-16 Juni mulai daftar ulang, ” ujar Kasubbag Umpeg Disdik Batam, Arios Z Sandry, Senin (12/6/2023).


Menurutnya, pada saat daftar ulang ini setiap peserta didik diwajibkan untuk membawa berkas asli yang diupload.

Baca Juga: Indahnya Desain Bandara Hang Nadim, Sebegini Nilai Investasinya

Seperti akta lahir, kartu keluarga dan KTP kedua orangtua. Selanjutnya peserta didik juga mengisi form dari sekolah yang didaftarkan.

“Mengisi form ini diisi di sekolah, semua berkas asli yang diupload dibawa ke sekolah, ” tambahnya.

Selain itu mengenai seragam sekolah siswa SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 Dalam aturan ini disebutkan, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan pada orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.

Baca Juga: Sekda Kota Batam Minta Semua Perangkat Daerah memiliki SOP Administrasi

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, menegaskan, tidak ada biaya pada saat pendaftaran ulang ini. Termasuk juga pembelian seragam sekolah pada peserta didik baru disiapkan oleh masing-masih peserta didik.

“Gak ada biaya (daftar ulang). Untuk seragam diserahkan ke orang tua masing-masing, ” tegasnya.

Baca Juga: Penumpang Bandara Hang Nadim Menggunakan Identitas Palsu, BIB Lakukan Investigasi

Selain itu sesuai Permendikbudristek menyebutkan, selain seragam nasional dan pakaian seragam pramuka, sekolah bisa mengatur pakaian seragam khas sekolah untuk siswa.

“Untuk seragam melayu dan olahraga belum ada kebijakan, namun seperti apa nanti keputusan akan disampaikan, ” bebernya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update