batampos – Sidang dugaan judi bola online “Sbotop” yang menyeret 4 terdakwa kembali digelar hari ini, Kamis (25/4) di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan adalah pembuktian.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa yakni Deddy Riswanto, Luis, Santoso dan Tan Roland Rustan dijerat dengan dua pasal berbeda. Yang pertama adalah pasal perjudian elektronik 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian pasal lainnya yakni terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP.
Baca Juga: Curi Mobil di Batam, Pelaku Berharap Imbalan Rp20 Juta dari Pemiliknya
Juru Bicara PN Batam, Welly Andrianto mengatakan agenda persidangan yang menyeret para terdakwa akan berlangsung pada Kamis (25/4). Agenda persidangan adalah pembuktian.
“Sidang digelar pada Kamis, agenda pembuktiaan,” ujar Welly.
Dikatakan Welly, para terdakwa dijerat dengan dalam dakwaan ke 1 tentang informasi dan elektronik atau dakwaan kedua tentang tindak pidana pencucian uang.
“Ada dakwaan ke satu dan kedua, pasal berbeda,” sebut Welly .
Diketahui, dalam sidang sebelumnya terungkap transaksi perjudian secara online ini dilakukan para terdakwa dengan menyediakan seratus lebih nomor rekening. Dimana rekening yang dibuka dari bank yang berbeda dengan nama pemilik yang juga berbeda.
Diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas judi bola “SBOTOP” dari Penyidik Mabes Polri, Kamis (22/2). Berkas dilimpahkan dalam proses tahap 2 setelah perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Penumpang Berangsur Normal, Ini Jadwal Kapal dari Pelabuhan Domestik Sekupang
Keempatnya memiliki peran yang berbeda-beda.Tersangka Luis bertugas menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP, yang kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand.
Sementara Deddy Riswanto berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online. Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka Luis untuk digunakan di website judi online.
Selanjutnya tersangka Santoso berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka Deddy Riswanto yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Terakhir tersangka Tan Roland Rustan berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk qris, virtual Account dan disbrusement kepada website judi online.
Selain 4 tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 2 unit mobil CUV, ponsel, apartemen, buku tabungan dan uang tunai.Keempat tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Reporter: Yashinta