Senin, 18 November 2024

Hari Ini, WN Singapura yang Palsukan Dokumen Hadapi Tuntutan

Berita Terkait

spot_img
Salama warga negara Singapura menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen Indonesia di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (5/7/2023). Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Sidang tuntutan pidana warga negara Singapura, Salama yang menjadi terdakwa pemalsuan dokumen Indonesia rencananya dibacakan hari ini, Rabu (26/7). Sebelumnya, wanita berusia 55 tahun itu sudah mengakui perbuataanya saat sidang online di Pengadilan Negeri Batam.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan agenda sidang sebelumnya adalah keterangan saksi hingga keterangan terdakwa. Karena agenda sidang pemeriksaan telah selesai, maka sidang dilanjutkan dengan tuntutan.

“Rencananya agenda besok adalah tuntutan,” ujar Andreas, kemarin.

Baca Juga: 739 Warga Batam Bekerja ke Luar Negeri Sepanjang 2023, Paling Banyak ke Korea Selatan

Dikatakan Andreas, dalam sidang sebelumnya terdakwa Salama telah mengakui perbuataanya. Alasan wanita yang memiliki alamat di Batam di kawasan Nongsa ini ingin bisa mendapatkan dana pensiun dari negara Singapura.

“Terdakwa sudah cukup lama di Indonesia, jadi karena ingin mengambil dana pensiun, terdakwa memalsukan dokumen, untuk status kewarganegaraan,” jelas Andreas.

Sebelumnya, dalam dakwaan diuraikan bahwa Salama ditangkap sekitar bulan Mei 2023 lalu di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Khusus Batam.

Saat itu, terdakwa Salama hendak membuat paspor Indonesia dengan melampirkan sejumlah dokumen, termasuk KTP dan KK warga Batam. Namun saat wawancara, petugas curiga dengan logat Salama yang pasif berbahasa Indonesia.

Baca Juga: Jatuh dari Ketinggian 5 Meter, Pekerja Revitalisasi Masjid Agung Batam Masih Dirawat

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Salama bukan Warga Negara Indonesia (WNI) melainkan Warga Negara (WN) Singapura. Hal itu dibuktikan dengan menunjukkan paspor kebangsaan Singapura kepada petugas.

Alasan terdakwa mengajukan pembuataan paspor RI adalah agar bisa tinggal lebih lama di Indonesia. Motif lainnya untuk mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Perbuatan terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain merupakan tindak pidana sesuai dengan Pasal 126 huruf c UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Juncto Pasal 53 KUHPidana. Ancaman hukuman terhadap Salama yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Atas surat dakwaan yang diuraikan Jaksa, terdakwa Salama yang mengikuti jalannya persidangan dari Rutan LPP Baloi, Kota Batam pun tak membantah sehingga dirinya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update