Minggu, 15 Februari 2026

Hari Mukti Curi Alat DJ, Ia Ditangkap Polsek Bengkong

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap warga Bengkong Permai, Hari Mukti, 35. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mencuri alat mesin Disk Jockey (DJ) milik MIXO Cafe and Bar di Komplek Golden City.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah menerima laporan pihak kafe. Dalam kejadian tersebut, pemilik kafe mengalami kerugian Rp 35 juta.

“Dari pemeriksaan saksi dan olah TKP, kita mendapatkan identitas pelaku,” ujar Doddy.


Baca Juga: Bermotif Asmara dan Menguasai Harta, Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Padangsedimpuan

Doddy menjelaskan pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (8/11) pagi. Selain Hari, polisi turut menangkap Irwanto. Pria 33 tahun ini sebagai penadah atau yang membantu menjual barang hasil curian tersebut.

“Satu pelaku merupakan otak pencurian, dan satu pelaku lagi yang membantu menjual hasil curiannya,” katanya.

Doddy menambahkan pelaku sudah merencanakan pencurian tersebut. Pelaku memiliki modus dengan mencuri saat kafe tersebut tutup.

“Pengakuannya barang curian tersebut dijual karena butuh biaya,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Janji Tingkatkan Sambang Patroli di Wilayah Batuampar

Atas perbuatannya, Hari dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Irwanto dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Imbauan kepada masyarakat tetap waspada. Jika ada yang mencurigakan segera laporkan,” tutup Doddy. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update