batampos – Dishub Batam meninjau pelaksanaan pemberlakuan tarif parkir baru sesuai dengan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 1 tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah.
Kepala UPT Jukir Dishub Batam, Alexander Banik mengatakan kenaikan di hari pertama masih banyak pengendara yang belum tahu.
“Masih tahap sosialisasi, jadi wajar pengendara yang belum tahu. Ini makanya kami turun untuk sosialisasi bahwa mulai hari ini tarif parkir naik,” kata dia, Senin (15/1) di Kawasan Greenland Batamcenter, Kota Batam.
Baca Juga:Â Warga Batam! Tarif Parkir Baru Mulai Diterapkan Hari Ini, Diimbau Minta Karcis Parkir
Ia mengimbau kepada warga Batam untuk meminta bukti berupa karcis atau tiket parkir. Ini akan mendukung upaya Pemko Batam dalam menghitung potensi parkir ril.
“Pada tiket sudah ada nominal Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua, dan kendaraan roda empat Rp4 ribu untuk parkir tepi jalan,” ujarnya.
Respon masyarakat sejauh ini masih belum banyak yang tahu. Untuk itu, pihaknya terus sosialisasi soal kenaikan tarif parkir ini.
“Kami harapkan dalam pekan ini kenaikan tarif ini tersosialisasi dengan baik, dan diterima oleh masyarakat,” imbuhnya. (*)
Reporter: Yulitavia