batampos – Polresta Barelang mulai memberlakukan syarat baru pengurusan SKCK dengan BPJS Kesehatan, Jumat (1/3). Kegiatan hari pertama ini berlangsung lancar.
Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba mengatakan pengurusan hari pertama ini berjumlah 60 orang pengurus. Dari keseluruhan, 5 diantaranya tidak mengantongi BPJS Kesehatan.
“Sudah banyak yang punya BPJS Kesehatan karena ini masih uji coba, yang tidak punya diarahkan untuk mengurus,” ujarnya.
Baca Juga:Â Polsek Batuaji Mulai Terapkan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Tambahan Pengurusan SKCK
Sementara Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pengurusan dengan persyaratan baru ini berlaku pada 1 Maret.
“Saat ini masih masa uji coba. Ini launching di beberapa kota di Indonesia termasuk di Polresta Barelang sebagai role model dalam pelaksanaan pengurusan SKCK terbaru,” katanya.
Nugroho menambahkan untuk pengurusan BPJS tersebut bisa mendownload aplikasi Mobile JKN.
“Mari kita dukung program pemerintah pusat sesuai dengan instruksi presiden dan adanya peraturan kepolisian,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Dituntut 7 Tahun, Hakim PN Batam Vonis 1 Tahun Pemilik Massage Esek-Esek
Diketahui, BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat SKCK ini sebagaimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN dan sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Menurut aturan ini, 30 kementerian atau lembaga termasuk Polri, mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri