Selasa, 1 Oktober 2024

Hari Terakhir Pergantian Bacaleg, Hanya PSI Batam yang Mengajukan Pergantian DCS

Berita Terkait

spot_img
IMG 20230509 155213 scaled e1683731562269
Suasana kantor KPU Kota Batam, Rabu (10/5). F.Dalil Harahap

batampos – Masa masukan dan tanggapan masyakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) telah berakhir. Hingga hari terakhir pengajuan pergantian DCS anggota DPRD Kota Batam, hanya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melakukan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg).

PSI mengganti satu orang bacaleg yang sebelumnya terindikasi mantan terpidana. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mawardi.



“Ya, hingga hari terakhir hanya PSI yang mengganti salah satu calegnya,” ujarnya, Kamis (21/9).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Pencabulan Pegawai BP Batam, Ini Pengakuan Korban

Menurutnya, PSI mengajukan perubahan DCS berdasarkan masukan masyarakat, bahwasanya caleg yang bersangkutan merupakan mantan narapidana. Setelah ditelusuri berkas-berkas ternyata nama yang mendapatkan tanggapan adalah nama yang sama yang diumumkan di DCS dari PSI.

“Nama penggantinya juga sudah diberikan,” tambahnya.

Dikatakan Mawardi saat ini pihaknya akan memverifikasi berkas bacaleg yang diganti tersebut. Pergantian akan dilakukan selama tiga hari mulai tanggal 21 sampai 23 September 2023. Jika nantinya bacaleg tersebut memenuhi syarat akan dimasukan ke dalam daftar caleg tetap pemilu legislatif 2024.

Selain dari PSI, KPU Kota Batam menyebutkan terdapat dua mantan narapidana terdaftar sebagai bacaleg DPRD Batam pada Pemilu 2024. Kedua bacaleg tersebut berasal dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Gerindra.

“Keduanya masih lanjut di tahapan selanjutnya,” kata Mawardi.

Baca Juga: Masyarakat Rempang Bisa Memilih Tempat Relokasi, Sijantung atau Tanjungbanun

Ia menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, bagi mantan napi yang mendapatkan ancaman hukumannya 5 tahun ke atas, maka ia harus melalui masa tunggu selama 5 tahun. Setelah itu barulah dirinya bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif.

Aturan tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang diturunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, khususnya pasal 11 dan 12. “Caleg dari Nasdem masa hukumannya tidak sampai 5 tahun. Jadi tak perlu masa istirahat. Kalau Gerindra diatas 5 tahun tetapi sudah melewati masa istirahat 5 tahun. Selain itu saat pendaftarkan mereka juga sudah melampirkan surat keterangan pernah dipidana, sehingga memenuhi syarat sehingga tidak ada masalah,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan 733 bakal calon legislatif (caleg) dari 17 partai politik dalam DCS DPRD Kota Batam pada Pemilu 2024. Dari 733 bakal caleg yang masuk daftar calon sementara itu terdiri atas 466 orang bacaleg laki-laki dan 267 orang perempuan. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update