batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis bersalah tiga mantan pegawai BRI yakni Harry Setyawan, Khairul dan Furqon di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/6).
Ketiganya dinilai terbukti menyebabkan kerugian uang nasabah yang disimpan di BRI sebesar Rp 12,5 miliar.
Vonis bersalah terhadap ketiganya dibacakan hakim Yuanne Magaretha sebagai pimpinan sidang yang didampingi hakim Douglas dan Andi Bayu. Dalam amar putusan, dijelaskan perbuatan ketiga terdakwa yang telah mengubah data nasabah, membuat kerugian nasabah yang menyimpan uang di BRI.
“Perbuataan ketiga terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengann perbutaaanya,” ujar Yuanne.
Dijelaskan Yuanne sebelum menjatuhkan putusan, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuataan terdakwa membuat tingkat percayaan masyarakat terhadap bank BUMN khususnya BRI berkurang. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga. Kemudian untuk terdakwa Furqon dan Khairul juga telah mengembalikan kerugian negara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Harry Setiawan dengan 8 tahun dan 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Furqon dan Khairul masing-masing 7 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebutnya.
Tak hanya itu, hakim Yuanne juga menjatuhkan denda Rp 10 miliar untuk ketiga terdakwa, yang apabila tak dibayar makan diganti pidana 3 bulan penjara.
“Karena kalian kooperatif, maka untuk subsider hukuman denda saya kurangi dari 6 bulan jadi 3 bulan,” sebutnya.
Vonis terhadap Harry karena hakim berkeyakinan, Harry sudah mengetahui sejak awal rencana pembobolan rekening BRI dari seseorang yang baru ia kenal. Karena itu, majelis hakim berpendapat untuk memperberat hukuman terdakwa Harry.
“Hukuman terdakwa Harry kami tambah dari tuntutan jaksa, dari 8 tahun menjadi 8 tahun dan 6 bulan. Untuk dua lainnya saya ringankan, meski sudah mengembalikan kerugian, namun perbuataan terdakwa meresahkan masyarakat,” sebut Yuanne.
Tak hanya itu, majelis hakim juga merampas emas , uang tabungan dan sertifikat rumah milik Harry setiawan.
Atas putusan itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Lisman dari LBH Suara Keadilan pikir-pikir atas putusan tersebut. Hal senasa disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Tiga mantan pegawai BRI Cabang Batam dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/6). Tak hanya itu, ketiganya yakni Harry, Furqon dan Khairul diwajibkan membayar denda Rp 10 miliar, yang apabila tak diganti maka subsider 6 bulan kurungan.
pada agenda pembuktiaan keterangan terdakwa, terungkap mudahnya membobol rekening nasabah BRI. Cukup bermodal dan tanpa verifikasi, data nasabah BRI bisa dirubah begitu saja. Sehingga proses pemindahan uang nasabah berjumlah belasan miliar bisa dilakukan dalam waktu sesaat.
Hal itu terungkap dalam proses persidangan keterangan terdakwa kasus pembobolan rekening nasabah BRI di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/5). Dalam keterangan para terdakwa yang merupakan mantan pegawai BRI, Harry, Furqon dan Khairul, terungkap mudahnya cara membobol rekening nasabah BRI.
Terdakwa Harry mengatakan pembobolan rekening nasabah itu berawal saat ia dihubungi Sepra (DPO) yang merupakan teman ngopi yang baru dikenal kurang 1 tahun. Dikatakan Harry, Sepra kemudian mengajak bertemu untuk ngopi dan menyampaikan maksudnya agar rekening orang tuanya bisa disinkronkan karena sedang sakit. Mirisnya, proses sinkronisasi data ternyata tak perlu untuk menghubungi orang yang memiliki rekening. Akibatnya, uang nasabah belasan miliar raib dalam waktu sekejap setelah proses sinkronisasi.
Tak hanya itu, pada proses keterangan saksi, juga diterungkap fakta jika ketiga terdakwa hanya mendapat uang Rp 2,9 miliar dari Rp 12,5 miliar uang nasabah yang dibobol
Diketahui, ketiganya dijerat dengan pasal undang-undang IT karena telah membobol rekening nasabah BRI senilai Rp 12,5 miliar. Uang belasan miliar itu merupakan milik dari 2 nasabah BRI yang tinggal di Makasar dan Palu. (*)
Reporter: Yashinta