batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membuka akses seluas-luasnya kepada publik untuk mengintip isi laporan harta kekayaan para pejabat dan aparatur negara yang sudah dilaporkan tersebut. Salah satunya adalah harta yang dimiliki Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Berdasarkan data yang dilihat Batam Pos di web Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, pekan lalu, Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menjadi kepala daerah dengan kekayaan terbesar di Provinsi Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai Rp48,7 miliar.
Dalam lembar LHKPN yang diupload pada Januari 2021 itu, kekayaan Rudi terdiri dari 43 aset. Umumnya berupa tanah dan bangunan. Asetnya tersebar di tiga kota/kabupaten di Kepri, yakni di Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan kota kelahirannya: Tanjungpinang. Dari 43 aset itu, nilainya mencapai Rp30,8 miliar.
Di Batam, aset Rudi tersebar di berbagai titik. Semuanya dilaporkan diperoleh dari usaha sendiri, baik tanah maupun properti yang ada di atasnya. Rudi juga melaporkan memiliki lahan seluas 1.494 meter persegi yang jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp2,3 miliar.
Tak hanya di Batam, di Karimun Rudi punya banyak aset. Paling besar berupa lahan 18.200 meter persegi senilai Rp 1,4 miliar. Juga dilaporkan merupakan hasil jerih payah sendiri.
Selain aset tak bergerak, Rudi juga melaporkan memiliki aset bergerak berupa alat transportasi. Politisi Partai NasDem ini mencatatkan aset bergeraknya senilai Rp 1,4 miliar. Terdiri dari tiga mobil pribadi dan harta bergerak lainnya sekitar Rp600 juta.
Selain itu, pria kelahiran Tanjungpinang, 20 Oktober 1963 ini juga punya tabungan alias kas atau setara kas sekitar Rp13 miliar.(*)
Reporter: Yulitavia, Eggi Idriansyah