Kamis, 23 Januari 2025

Harus Bayar Biaya Bulanan, Warga Batam Keberatan Pemberlakuan Fuel Card

Berita Terkait

spot_img
Pemberlakuan fuel card untuk pengisian BBM jenis Pertalite di Batam mulai tahun 2025. (F. Cecep Mulyana / Batam Pos)

batampos – Penerapan sistem pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Indonesia melalui Fuel Card atau kartu kendali hanya diberlakukan di Batam, menjadikannya satu-satunya daerah yang menggunakan sistem ini untuk pembelian Pertalite. Kebijakan yang mulai berlaku pada 2025 ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat dan pejabat daerah.

Penerapan Fuel Card di Batam, yang dikenakan biaya administrasi Rp25 ribu per bulan (kemudian direvisi menjadi Rp20 ribu), diwarnai kekhawatiran soal transparansi dan efektivitas. Dengan 23.372 kartu yang sudah diterbitkan, pemerintah dapat mengumpulkan sekitar Rp464,4 juta per bulan, atau lebih dari Rp5,6 miliar per tahun.


Ditargetkan, sekitar 210.000 kartu Fuel Card akan diterbitkan di Batam dalam waktu dekat. Namun, absennya keterlibatan bank-bank milik negara dan daerah, seperti Bank Riau Kepri (BRK), turut menambah tanda tanya publik.

Baca Juga: Kebijakan Fuel Card Pertalite Hanya Berlaku di Batam

Kontroversi semakin memanas karena kebijakan ini bertentangan dengan inisiatif pemerintah pusat, yakni aplikasi MyPertamina dengan QR Kendali yang dirancang untuk memantau distribusi BBM subsidi. Munculnya dualisme sistem ini diperkirakan dapat membingungkan masyarakat, sekaligus menimbulkan potensi penyalahgunaan kebijakan.

Fuel Card yang dirancang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam mengatur pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan tertentu. Sebagai contoh, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 cc hanya boleh membeli 20 liter per hari, sementara kendaraan angkutan barang diberi batasan 25 liter per hari.

Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan distribusi Pertalite yang efisien, meski pertanyaan tentang urgensi kebijakan tersebut mencuat karena tidak ada laporan kekurangan stok atau penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Batam.

Pendaftaran Fuel Card dimulai sejak Februari 2023 dan direncanakan berakhir pada Februari 2025, menjelang pemberlakuan kebijakan pada Maret 2025. Meski hanya didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 11 Tahun 2024, kebijakan ini tidak didukung oleh aturan yang lebih kuat, yang semakin memperkeruh situasi.

Baca Juga: Li Claudia Sebut Fuel Card Memberatkan Rakyat, Gerindra Desak Pembatalan Kebijakan

Eko Widyarta, seorang warga Batam, menyatakan penolakannya terhadap kebijakan Fuel Card. Ia menilai kebijakan ini aneh dan merugikan rakyat kecil, khususnya pemilik kendaraan roda empat.

“Jika tujuannya untuk membatasi Pertalite karena konsumsi tinggi, apakah selama ini stok Pertalite di Batam memang kurang?” ujarnya, Rabu (22/1).

Eko sempat kaget saat mengetahui kewajiban setiap pemilik kendaraan menggunakan Fuel Card, termasuk diharuskan membayar biaya administrasi bulanan.

“Kalau begitu (diwajibkan), saya tidak setuju dengan Fuel Card ini. Sekarang hidup sudah serba susah, dan objek yang sering disusahkan oleh pemerintah adalah masyarakat, rakyat kecil,” kata dia. (*)

 

spot_img

Update