Rabu, 27 November 2024
spot_img

Harus Menggunakan Fuel Card 3.0 Bukopin, Ini Batas Maksimal Pembelian Solar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Pengendara mobil mengisi BBM jenis solar di salah satu SPBU. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Upaya pemerintah untuk menertibkan pendistribusian BBM subsidi jenis solar dengan kartu kendali BBM yakni Fuel Card 3.0 Bukopin sudah berjalan dengan baik di lapangan. Pembelian solar saat ini harus mengantongi kartu kendali BBM tersebut.

Bagi yang sedang dalam proses pengurusan bisa menggunakan resi pengurusan kartu kendali terbaru tersebut.


Baca Juga: Pasang 14.203 Jargas di Batam, PGN Konfirmasi Ulang ke Calon Pelanggan

Pantauan di Batuaji dan Sagulung, penggunakan kartu kendali BBM yang sebelumnya sudah dihentikan. Setiap kendaraan yang mengisi solar harus menggunakan Fuel Card 3.0 Bukopin. Sebagian kendaraan memang belum memilikinya tapi tetap dilayani karena sudah memegang resi pengurusan kartu kendali BBM terbaru tersebut.

“Itu sudah aturannya. Yang dilayani hanya untuk pemegang kartu baru itu dan juga resi pengurusan jika menang masih dalam proses pengurusan,” ujar Agus, petugas SPBU di Batuaji.

Baca Juga: Warga Minta Traffic Light di Simpang Barelang dan Basecamp, Ini Tanggapan Dishub

Sejauh ini penerapan sistem pembelian BBM dengan kartu kendali ini berjalan dengan aman dan lancar. Pengendara atau masyarakat mulai menerimanya karena memang itu aturan dari pemerintah dalam rangka menertibkan pendistribusian BBM bersubsidi di lapangan.

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah, pengguna kartu kendali BBM terbaru ini dibagi dalam lima kategori. Diantaranya kategori untuk kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 25 liter per hari, kategori roda empat jenis angkutan barang maksimal 30 liter, roda 4 jenis angkutan orang maksimal 40 liter. Selanjutnya angkutan barang roda 6 maksimal 50 liter, dan angkut orang roda 6 maksimal 80 liter per hari. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

spot_img

Update