Jumat, 20 September 2024

Harus Upgrade Izin dan Penuhi Standar, Ini Persyaratan Usaha Arena Ketangkasan

Berita Terkait

spot_img
Arena Ketangkasan scaled e1677655694753
Tim gabungan yang terdiri Dinas Penanaman Modal PTSP bersama kepolisian mendatangi arena ketangkasan di Ruko Dotamana, Batam Kota, Selasa (28/2) siang.

batampos – Tim gabungan yang terdiri Dinas Penanaman Modal PTSP bersama kepolisian mendatangi arena ketangkasan Duta Game Zone di Ruko Dotamana, Batam Kota, Selasa (28/2) siang. Kedatangan tim terpadu ini untuk mengecek izin usaha dan pengoperasian mesin di arena tersebut.

Anggota Dinas Penanaman Modal PTSP Willy Otra Bismar sebagai Penyidik PPNS mengatakan arena permainan ini sudah dilengkapi izin. Namun, sesuai peraturan PP Nomor 5 2021, setiap izin usaha arena permainan harus diupgrade.



“Jika itu masih izin lama, maka perlu diupgrade. Dengan izin lama itu masih boleh beroperasi, tapi itu kewenangannya di provinsi. Kita di Kota hanya pengawasannya,” ujar Willy.

Baca Juga: Jalan Trans Barelang Galang Putus, Mobil Disarankan Tidak Lewat

Willy menjelaskan pengurusan izin lama ke upgrade tersebut, pengusaha diberikan jangka waktu tertentu. Pengurusan izin tersebut melalui OSS (Online Single Submission)

“Ada jangka waktu yang ditentukan. Kalau tidak izinnya akan dibekukan,” katanya.

Di dalam PP tersebut, kata Willy, pemilik usaha arena ketangkasan harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya standarisasi usaha yang mengacu ke Permen Parekraf nomor 4 tahun 2021.

Baca Juga: Rumah Terendam Banjir, Warga Seibeduk Mengungsi ke Masjid

Aturan ini mengatur standarisasi seperti penerangan, ruang smoking, kotak P3K, tempat ibadah, seragam pekerja, hingga mesin yang dioperasikan, yakni mesin permainan anak dan dewasa.

“Aturan ini berlaku untuk seluruh usaha arena ketangkasan. Jadi kami imbau pengusaha-pengusaha untuk memenuhi persyaratan ini,” tegasnya.

Diketahui, arena ketangkasan di Batam sempat tiarap beberapa waktu ini. Namun sekarang beberapa arena ketangkasan mulai beroperasi seperti di ruko dan mall. (*)

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update