batampos – Polresta Barelang dan jajaran polsek dalam 6 bulan ini rutin melakukan operasi cipta kondisi (cipkon) akhir pekan. Hasilnya, polisi menindak 1.961 unit motor dan menindak 1.855 knalpot brong.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan seluruh motor dan knalpot tersebut didapati dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KYRD).
“Ini mengurangi polusi suara dan udara. Sejak kita lakukan penindakan, sudah berkurang,” ujarnya di Mapolresta Barelang.
Baca Juga: Amankan Malam Tahun Baru, Ini 4 Kawasan Jadi Prioritas
Ia merinci penindakan pada bulan Juli menindak 78 unit motor, Agustus 737 unit, September 392 unit, Oktober 316 unit, November 259 unit, dan Desember 179 unit.
“Motor yang diamankan bisa diambil, dengan memenuhi persyaratan. Kalau knalpotnya kita sita dan musnahkan,” katanya
Heribertus menambahkan dari ribuan motor yang diamankan tersebut, 106 unit masih berada di Mapolresta Barelang dan belum diambil pemiliknya.
“Ini mungkin tidak ada surat-surat atau tidak mau melengkapi kekurangan motornya,” ungkapnya.
Baca Juga: KN Sarotama P-112 Bawa Penumpang Nataru dari Kuala Tungkal Tiba di Batam
Heribertus berjanji akan terus menindak motor yang menggunakan knalpot brong dan balap liar di Kota Batam. Hingga masyarakat akan terus merasa aman dan nyaman saat beraktivitas khususnya pada malam hari.
“Ini juga perlu imbauan kepada orangtua. Agar mengawasi anaknya, dan tidak mengizinkan menggunakan knalpot brong,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri