batampos – Nilai Kerugiaan negara atas dugaan korupsi jasa kontruksi pembangunan Gedung BPJS TK tak kunjung dirilis oleh BPK RI. Alhasil, Kejari Batam pun belum bersikap untuk menetapkan tersangka korupsi dalam perkara tersebut.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan pihaknya masih menunggu rilis kerugiaan negara atas penyidikan dugaan korupsi BPJS TK Sekupang.
“Masih sama, nilai kerugiaan belum keluar. Kami juga masih menunggu,” kata Andreas, Minggu (21/4).
Menurut dia, beberapa waktu lalu tim BPK juga sudah turun melakukan investasi di ruko yang akan dijadikan Gedung BPJS TK Sekupang di Sagulung. Bahkan, pihaknya juga telah menggelar ekspos kerugiaan negara, untuk menyamakan persepsi kerugiaan negara yang juga sudah ada ditangan penyidik.
Baca Juga:Â Kasus Penyelundupan Balpres di Perairan Nipah, Isinya Baju dan Sepatu Bekas Senilai Rp 1,08 Miliar
“Untuk kerugiaan negara kami sudah lama ada. Tapi untuk proses penyidikan perkara korupsi, perhitungan kerugiaan harus ada ahlinya. Dan sebelum lebaran, kami juga sudah ekspos ke BPK,” tegas Andreas.
Disinggung berapa lama waktu yang biasa diperlukan BPK untuk perhitungan, menurut Andreas, BPK lah yang tahu. Namun ia berharap, hasil perhitungan juga bisa segera keluar, agar bisa dalam penetapan tersangka.
“Ya kami berharapnya juga cepat, namun itu balik kewenangan dari BPK. Jadi kami ikut,” tegas Andreas
Beberapa waktu lalu, Kasna menyebutkan jika jaksa menemukan kerugiaan negara sekitar Rp 800 juta atas dugaan korupsi jasa rekontruksi pembangunan gedung BPJS TK di Sagulung. Namun untuk nilai pasti, harus ada perhitungan dari ahli keuangan, dalam hal ini BPK. Bahkan penyidik Kejari Batam telah mengantongi nama calon tersangka.
Diketahui proyek jasa kontruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan Sekupang di 5 ruko kawasan Sagulung diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Dimana, untuk tahap awal, penyidik banyak menemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian pada proyek dengan anggara Rp 9,2 miliar itu.
Baca Juga:Â Lubang Kian Melebar, Jalan Rusak Bukit Daeng Membahayakan Pengendara
Lima ruko yang berada di kawasan Sagulung itu dibeli pada tahun 2019 lalu oleh BPJSTK Pusat. Total harga kelima ruko yang sudah siap huni itu yakni Rp 6,9 miliar.
Namun pada tahun 2022 lalu, BPJSTK kemudian menganggarkan Rp 9,2 miliar untuk proyek renovasi ke 5 ruko tersebut menjadi gedung. Hampir seluruh bagian ruko itu dirombak dan dihancurkan untuk dibuat menjadi satu gedung.
Namun sayang, proyek yang dijadwalkan selesai dalam 180 hari kerja itu tak berjalan sesuai rencana. Pekerjaan konstruksi pada saat progres kurang lebih 5 persen dihentikan, hal itu menyebabkan pengerjaan proyek itu terbengkalai sampai saat ini.
Penyidik juga menemukan adanya ketidakprofesionalan perencanaan renovasi ruko tersebut, yang diduga menjadi salah satu penyebab proyek itu tak berjalan sebagaimana mestinya. (*)
Reporter: Yashinta