Jumat, 20 September 2024
spot_img

Hasil Sirekap Pileg DPRD Batam Sementara: Gerindra Unggul 18,36 Persen

Berita Terkait

spot_img
tabulasi
Ilustrasi: Suasana penghitungan suara di PPK Lubukbaja, Senin (19/2). F. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Partai Gerindra masih unggul dalam Pemilu Legislatif (Pileg) DPRD Batam 2024 hingga Kamis (22/2) pukul 23.00 WIB. Merujuk hasil penghitungan suara sementara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs pemilu2024.kpu.go.id, partai pimpinan Prabowo Subianto itu mendapat 7.305 suara atau 18,36 persen.

Sementara, mengekor di urutan kedua, Partai Nasdem dengan perolehan 6.305 suara atau 15,84 persen.



Selanjutnya, secara berturut-turut ada PDI-P dengan 4.745 suara atau 11,92 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 3.826 suara atau 9,61 persen, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 3.768 suara atau 9,47 persen, Partai Amanat Nasional 2.747 suara atau 6,9 persen dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 2.658 suara atau 6,68 persen.

Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 848 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 3.241 TPS atau 26,16 persen. Namun begitu, data yang tersaji dalam Sirekap hanya alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Pencoblosan Lanjutan di Kecamatan Lubukbaja, Disediakan Dapur Umum Bagi Petugas Rekapitulasi PPK

KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara, lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.

Komisioner KPU Kota Batam, Adri Wislawawan mengatakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan mengacu pada model C hasil dari TPS. Sementara sirekap hanya sebagai alat bantu.

Menurutnya, perhitungan perolehan suara setiap peserta pemilu saat ini masih dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan. Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi dan publikasi untuk kepentingan akuntabilitas dan tranparansi kepada publik sesuai dengan amanah Undang-Undang.

Hal ini sesuai dengan pasal 15 PKPU Nomor 5 Tahun 2024. Bahwa PPK melaksanakan rekapitulasi berdasarkan formulir model C hasil setiap jenis pemilu dari kotak suara tersegel dari tiap TPS pada wilayahnya.

“Kemudian, jika terdapat perbedaan data antara data di Sirekap dengan C Hasil, maka PPK melakukan pembetulan pada Sirekap berdasarkan dengan formulir C hasil dari TPS,” jelasnya.

Baca Juga: Pemilik Mikol 1 Kontainer Tegahan BC Batam Lebih dari 1 Orang, Ada Dugaan Keterlibatan Aparat

Ditambahkan Adri, sampai dengan H+8 Pemilu, data penghitungan suara dari TPS yang telah terpublikasi di laman infopemilu.kpu.go.id untuk Kota Batam sudah mencapai 40 persen untuk Pilpres, Pileg DPD RI 34 persen, Pileg DPR RI 27 persen, Pileg DPRD Provinsi 25 persen dan untuk Pileg DPRD Kota Batam 26 persen.

Sesuai dengan lampiran I PKPU 5 Tahun 2024, Pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan bisa dimulai sejak 15 Februari 2024 dan selesai paling lambat 2 Maret 2024. KPU Kota Batam akan melakukan pleno rekapitulasi perolehan suara secara manual dengan alat bantu Sirekap Web berdasarkan formulir D Hasil Kecamatan setiap jenis pemilu ketika pleno di kecamatan sudah selesai semua sesuai dengan Pasal 47 PKPU Nomor 5 Tahun 2024.

“Dan paling lambat harus selesai 5 Maret 2024,” jelas Adri. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

 

spot_img
spot_img

Update