Sabtu, 20 April 2024
spot_img

Hasil Visum Korban Pencabulan di Panti Asuhan Bengkong Sadai Baru Keluar

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi cabul asusila
Ilustrasi. Foto: JawaPos.com

batampos – Penyidik Reskrim Polsek Bengkong baru melengkapi alat bukti visum korban dalam kasus pencabulan di panti asuhan di Bengkong Sadai, beberapa waktu lalu. Rencananya, penyidik akan mengirimkan berkas perkara ke kejaksaan dalam pekan ini.

”Hasil visumnya hari ini (kemarin) baru keluar. Memang hasilnya lama, makanya sampai sekarang belum dikirimkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, Selasa (4/10/2022).

Rio menjelaskan, lambatnya hasil visum tersebut keluar karena prosedur pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kemudian, anak yang diperiksa mencapai 10 orang.

”Kemarin beberapa surat hasil visum itu juga ada salah penulisan. Jadi diulang lagi,” katanya.

Diketahui, penyidikan kasus tersebut tak kunjung rampung. Berkas penyidikan atas nama tersangka Abdul Sidik, belum dikirim penyidik Polsek Bengkong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Padahal, pengungkapan kasus cabul terjadi pertengahan bulan Juni lalu, yang kemudian berlanjut dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 4 Juli.

Namun, hingga pertengahan September, penyidik polisi tak juga mengirim berkas dari hasil penyidikan. Yang akhirnya JPU mempertanyakan proses penyidikan dugaan cabul tersebut melalui P17.

”Secepatnya akan kami lengkapi dan kirimkan berkasnya ke kejaksaan,” tutupnya.

Sebelumnya, jajaran Polsek Bengkong menangkap guru ngaji berinisial AS, Senin (27/6) lalu. Pria 20 tahun ini diamankan akibat mencabuli 10 anak panti asuhan.

Sepuluh korban yakni NA, 10; NK, 8; SS, 14; RH, 17; SF, 12; ADP, 15; MDS, 17; TA, 16; L, 15; dan N, 5. Salah seorang korban merupakan anak pemilik panti asuhan tersebut. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak ia berusia 15 tahun.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update