batampos – Pelaku pencurian sepeda motor bernama Feri Andriansyah, 20, ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Sekupang, Jumat (14/6). Apesnya, pelaku ditangkap polisi usai memposting sepeda motor yang ia curi di salah satu marketplace jual beli di Batam.
Polisi yang mengetahui postingan tersebut langsung menyamar sebagai pembeli.
Penyamaran ini membuahkan hasil. Feri dapat ditangkap Unit Reserse Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. ”Kita pancing untuk bertemu dan setelah disepakati lokasinya langsung kita cek motor tersebut,” ujar Kompol Benhur.
Polisi yang menyamar mengajak pelaku berjumpa di SPBU Tiban III Sekupang. Benhur mengatakan, anggota Polsek Sekupang yang menyamar, berpura-pura untuk mengecek kondisi motor yang akan dibeli.
Begitu Feri datang membawa motor, polisi langsung menangkapnya. Polisi melakukan pemeriksaan identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka. Dari pemeriksaan motor tersebut dilaporkan hilang beberapa waktu lalu. Motor itu milik M Ikhsan yang dilaporkan hilang di wilayah Sagulung.
Kepada polisi, Feri mengakui bahwasanya pada saat melakukan pencurian motor tersebut dibantu oleh temannya, Rahkar. Berdasarkan pengakuan Feri, polisi dapat menangkap Rahkar di Perumahan Aviari Garden tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. (*)