batampos– Dinas Perhubungan Kota Batam mengakui masih ada juru parkir liar yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungannya. Seperti sudah ada tanda larangan parkir tapi oleh juru parkir memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mengatur parkir di lokasi tersebut dengan imbalan dapat retribusi parkir.
Selain itu ada juga juru parkir yang beraktivitas tidk pada jam jam yang ditentukan. Untuk itu, Dishub bersama Tim Terpadu mulai melakukan razia juru parkir (jukir) liar pada pekan ini. Rencananya, razia akan difokuskan di kawasan Nagoya dan Batam Centre.
“Lokasi yang kita datangi itu tempat yang dilarang parkir tapi ada jukirnya. Awal ini lokasinya seperti di Nagoya dan Batam Centre sesuai laporan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim.
BACA JUGA:Â BI: Parkir Menyumbang Inflasi
Salim mengatakan untuk jadwal razia tersebut akan dikoordinasikan bersama Tim Terpadu. Bagi jukir liar yang tertangkap akan diberikan sanksi hukum.
“Itu nanti (sanksinya) dari pihak kepolisian. Kan ada Jatanras, Tim Saber Pungli. Jadwal razianya kita rahasiakan, takut bocor,” katanya.
Sallim menambahkan kegiatan razia tersebut sepanjang tahun ini akan lebih ditingkatkan. Targetnya, dalam sebulan dilakukan 4 kali razia.
“Kalau bisa setiap pekan dilakukan. Kita harap dengan razia nanti tidak ada lagi oknum-oknum ini,” ungkapnya.
Diketahui, naiknya tarif parkir membuat keberadaan juru parkir (jukir) liar di kawasan Nagoya, Lubuk Baja semakin menjamur. Jukir ini tanpa menggunakan seragam dan tidak memberikan karcis kepada pengendara.
Seperti jukir di kawasan Komplek Nagoya Newton, dan Komplek Business Centre. Para jukir ini menagih tarif parkir motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 4 ribu. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri