batampos – Ratusan penumpang di Pelabuhan Batamcentre tak hanya mengeluhkan lambatnya pelayanan pendaftaran IMEI oleh petugas Bea Cukai. Penumpang juga merasa janggal dengan tarif pajak IMEI yang diterapkan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan penerapan tarif pajak IMEI tersebut sudah ditetapkan. Namun, tarif pajaknya akan berbeda setiap penumpang. Hal ini disebabkan harga ponsel atau invoice.
“Pajak IMEI itu tergantung invoice. Kalau harga ponsel beda, pajaknya akan beda,” ujar Rizki, Senin (3/4) pagi.
Untuk pembayaran pajak IMEI ini terdiri Nilai Pabean, Bea Masuk (BM), PPN, PPh. Dengan rincian Nilai Pabean = (Harga – Pembebasan) x kurs, Bea Masuk = Nilai Pabean x tarif 10 persen, PPN = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif 11 persen, PPh = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif 10 persen.
Baca Juga:Â Investor di Batam Didominasi PMA, Realisasi Investasi Capai Rp 13,6 Triliun
“Ada biaya pembebasan sebesar USD 500. Dan bila penumpang memilih untuk mengaktifkan khusus FTZ Batam, biaya ini (pembebasan) ditiadakan,” katanya.
Rizki mencotohkan pembayaran pajak IMEI ponsel Iphone 14 Pro Max Kapasitas 512 GB, harga referensi : USD 1441 (kurs USD 1 = Rp15.000).
1. Untuk penghitungan IMEI yang mendapatkan pembebasan USD 500 dengan rincian Nilai Pabean = (Harga – Pembebasan) x kurs = (USD 1.441 – USD 500) x Rp15.304 = Rp 14.115.000
Bea Masuk = Nilai Pabean x tarif = Rp 14.115.000 x 10% = Rp 1.411.500
PPN = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif = Rp 15.526.500 x 11% = Rp 1.707.915
PPh = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif = Rp 15.526.500 x 10% = Rp1.552.650 apabila memiliki NPWP atau 15.526.500 x 20% = Rp3.105.300 apabila tidak memiliki NPWP
Total = Rp 4.672.065 apabila memiliki NPWP atau Rp 6.224.715 apabila tidak memiliki NPWP.
Baca Juga:Â Pemko Batam Segera Cairkan Bantuan Hibah Rumah Ibadah Rp9 Miliar
2. Untuk pergitungan IMEI yang tidak mendapatkan pembebasan yakni;
Nilai Pabean = Harga x Kurs = Rp 21.615.000
Bea Masuk = Nilai Pabean x tarif = Rp 21.615.000 x 10% = Rp2.161.500
PPN = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif = Rp 23.776.500 x 11% = Rp 2,615,415
PPh = (Nilai Pabean + Bea Masuk) x tarif = Rp 23.776.500 x 10% = Rp 2,377,650 apabila memiliki NPWP atau Rp 23.776.500 x 20% = Rp 4,755,300 apabila tidak memiliki NPWP
Total = Rp 7,154,565 apabila memiliki NPWP atau Rp 9.532.215 apabila tidak memiliki NPWP.
“Sedangkan registrasi IMEI Khusus Kawasan Bebas, perhitungannya sama. Namun dibebaskan dari Bea Masuk, PPN dan PPh, dengan menunjukkan KTP Batam,” katanya.
Baca Juga:Â Masjid Tanjak Jadi Pilihan Ngabuburit Warga Kota Batam
Untuk tahap pendaftaran IMEI, penumpang harus melengkapi beberapa persyaratan. Yakni, perangkat seluler yang ingin didaftarkan, identitas diri, paspor dan KTP. Kemudian dokumen pendukung seperti tiket boarding pass, NPWP jika ada, dan juga invoice atau dokumen lain yang bisa membuktikan harga dari perangkat seluler tersebut.
Rizki juga memberikan tips agar penumpang tidak lama antre saat pendaftaran IMEI. Yakni
Penumpang dianjurkan untuk mengisi data diri dan perangkat sebelum kedatangan di pelabuhan atau bandara yang berada di Indonesia. Kemudian penumpang harus mengetahui bahwa masa berlaku QR Code adalah 24 Jam.
Tips selanjutnya, boarding pas dapat difoto terlebih dahulu sebelum memasuki sarana pengangkut. Serta menyiapkan passport, perangkat, QR Code hasil registrasi dan boarding pass sebelum mengantri untuk registrasi IMEI.
“Tips ini sebaiknya dilakukan penumpang. Dan untuk mencegah antrean membludak lagi, kita juga melakukan evaluasi dengan menambah personel di pelabuhan yang lebih padat,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI