batampos – Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas II A Batam masih memberlakukan persidangan online di gedung sidang online yang disediakan saat pandemi Covid-19 mewabah sebelumnya.
Sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Batam sebenarnya sudah bisa laksanakan. Namun mengingat ada syarat tambahan yakni test antigen maka sidang online dipertahankan hingga saat ini untuk menghemat anggaran dan waktu.
Baca Juga:Â Dikejar Warga, Dua Maling Motor di Sekupang Lari ke Hutan
Karutan Batam Faizal G Putra menuturkan, dalam sehari bisa 40 sampai 50 warga binaan yang menjalani persidangan. Jika semuanya dibawa ke Pengadilan Negeri Batam tentu akan ada biaya tambahan dari pihak instansi yang menitip warga binaan.
“Secara aturan memang sudah bisa sidang tatap muka tapi ada syarat tambahan, harus test antigen. Kami sih tak masalah karena itu urusan yang menitip baik dari kepolisian ataupun Kejaksaan Negeri. Karena kita punya gedung sidang online makanya dipakai saja. Dan Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada masalah,” ujar Karutan.
Baca Juga:Â Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Banding Atas Vonis Perkara Korupsi SIMRS BP Batam
Proses sidang online yang berjalan selama ini, dijelaskan Karutan, dilakukan terpusat di gedung sidang online yang disediakan saat pandemi Covid-19 mewabah. Gedung ini mengakomodir semua proses persidangan yang berjalan selama ini dengan peralatan audio ataupun visual yang cukup lengkap.
“Banyak yang disidang setiap harinya. Ada 40 sampai 50 orang jadi memang agak repot kalau dibawa ke Pengadilan terus test antigen lagi. Toh hasilnya sama juga. Jadi sementara tak apalah kita manfaatkan fasilitas yang ada untuk kelancaran proses persidangan ini,” ujar Putra. (*)
Reporter: Eusebius Sara