batampos – Bea Cukai Batam menangkap kapal penyelundup kayu teki di Perairan Pulau Labon, Belakang Padang, Jumat (11/11) pagi sekitar pukul 05.40 WIB. Kapal bernama KM Sanjaya Putra tersebut diperkirakan mengangkut 10 ribu batang kayu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan penangkapan kapal ini berdasarkan informasi masyarakat. Saat itu kapal berangkat dan memuat barang dari Batam.
“Dari informasi itu kita perintahkan kapal patroli untuk mengawasi. Terdapat kapal yang bergerak dari Batam kemudian langsung kami lakukan pemeriksaan,” ujar Rizki.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Batam Mengalir ke Disdik Batam, Jaksa: Akan Terungkap di Persidangan
Rizki menjelaskan dari pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut muatan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Rencananya, muatan tersebut diselundupkan ke Singapura.
“Muatannya diperkirakan 10.000 batang. Tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya,” katanya.
Selain kapal dan muatan, petugas turut menangkap nakhoda kapal berinisial HS. Usai diamankan, kata Rizki, kapal tersebut disegel serta muatannya diamankan ke Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
Dugaan awal tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A.
Baca Juga: Buruh Minta UMK Batam Rp 5,3 Juta
Tak hanya itu kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).
“Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/ bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi, pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan,” pungkas Rizki. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI