Kamis, 28 November 2024
spot_img

Hendak Edarkan 323,43 Gram Sabu di Batam, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Berita Terkait

spot_img
Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 kasus yang terjadi di Batam. F. Humas Polda Kepri

batampos – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari kasus yang terjadi di Batam. Polisi menangkap dua tersangka dari dua kasus pada 17 September lalu.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana mengatakan, sebanyak 283,68 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan, Rabu, (4/10).


“Pemusnahan dilakukan dengan cara sabu direbus air panas dan kemudian dibuang ke dalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka,” ujarnya, Kamis (5/10).

Baca Juga: Pulang Sekolah, Siswa SD Dicabuli Pria yang Ditemui di Jalan

Heryana mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari dua orang tersangka tersebut yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 323,43 gram, dan dimusnahkan sebanyak 283,68 gram.

“Dan sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan untuk pemeriksaan secara laboratorium,” ujarnya.

Kasus ini berhasil diungkap usai tim Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi ada seseorang yakni tersangka, Y, yang membawa sabu dari Johor, Malaysia menuju Pelabuhan Internasional Batamcenter.

“Setiba di Batam, kami langsung mengamankan pelaku, dimana sabu tersebut disimpan di dubur. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti membawa sabu dan lansgung kami tahan,” ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Bubu, Nelayan Dam Duriangkang Dibacok Teman

Pelaku merupakan pengedar dan pemakai sabu dan telah melakukan sebanyak tiga kali mengedarkan sabu.

“Dari pemeriksaan dan pengakuan tersangka sudah tiga kali menjalankan pengedar sabu,” jelasnya.

Sementara untuk tersangka lainnya, A, diketahui akan menjual sabu di hotel di kawasan Nagoya, Lubukbaja.

“Kami langsung menelusuri lokasi dan memeriksa cctv hotel tersebut dan terbukti adanya pengedar sabu bersama barang bukti,” terangnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka terancam hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update