batampos – Polsek Nongsa mengungkap pelaku penempatan PMI Non Prosedural tujuan Singapura di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Nongsa. Pelaku, Yuliani, 40, berperan sebagai orang yang menyediakan tempat tinggal, mengurus dokumen berupa paspor dan berkomunikasi dengan agen di luar negeri.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menyampaikan pengungkapan itu pada hari Rabu sore hari. Unit Opsnal Reskrim Opsnal Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat calon PMI Ilegal yang akan di berangkatkan secara non prosedural.
“Usai mendapatkan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju ke lokasi untuk melakukan upaya penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (26/8).
Baca Juga:Â Hindari Denda, Warga Batam Diimbau Bayar PBB-P2 Sebelum 1 September
Dari penyelidikan turut diamankan tiga orang calon PMI yang siap diberangkatkan secara non prosedural dan saat itu juga diamankan seorang saksi, F yang berada di dalam rumah tersebut.
“Kami lakukan pemeriksaan kepada saksi dan ketiga calon PMI dan didapat bahwa ada seorang pengurus yaitu pelaku yang berada di Tanjungpinang dan ada 3 PMI lainnya di Batuaji,” terangnya.
Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang perempuan, Y , di Air Raja, Tanjungpinang, yang diduga sebagai pengurus para calon PMI selama berada di Batam sebelum diberangkatkan.
Ketiga calon PMI yang berada di Batuaji juga turut diamankan bersama saksi. Pelaku dan calon PMI tersebut langsung di bawa ke Polsek Nongsa untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi korban calon PMI ada enam orang dari daerah Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 56,8 juta , jika berhasil sampai di Negara Singpura para korban rencana akan bekerja sebagai buruh bangunan,” terangnya.
Baca Juga:Â Bos Toko Sembako Dirampok Karyawan di Batuaji, Rp 200 Juta Dibawa Kabur
Polsek Nongsa turut mengamankan barang bukti satu unit HP, dua paspor, bukti transfer banking, satu boarding pass, dan dua tiket kapal, tujuh kartu Identitas pelaku dan korban.
Guchy, menghimbau kepada masyarakat jangan mudah terpancing dengan bujuk rayu gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke Singapura tanpa prosedur.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar. (*)
Reporter: Azis Maulana