batampos – Ditresnarkoba Polda Kepri memusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 90 gram, Rabu (6/12). Sabu itu didapat dari satu orang tersangka, YDW, yang hendak menyelundupkan barang haram tersebut dan menyembunyikan dalam anusnya.
“Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu ini bermula pada 8 November silam, setelah kami mendapatkan informasi ada seseorang yang memiliki atau menyimpan di wilayah Nongsa,” ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin, Rabu (6/12).
Baca Juga: Hari Anti Korupsi, Kejari Batam Beri Penerangan agar Siswa Jauhi Korupsi
Diketahui tersangka akan berangkat dan sudah menunggu di ruang keberangkatan Bandara Hang Nadim. Anggota opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mendeteksi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penggeledahan.
“Ditemukan padanya dua bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan sabu yang disimpan di dalam dubur tersangka. Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri,” ujarnya.
Tindak lanjut dari penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan.
“Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas kemudian dibuang ke dalam septic tank, disaksikan langsung oleh tersangka,” kata dia.
Baca Juga: Antisipasi Kerusuhan dan Tindak Kejahatan, Polisi Fokus Pengamanan Kampanye
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana