batampos – Kejaksaan Negeri Batam kembali meraih penghargaan dalam menerapkan Restorative Justice (RJ) sesuai intruksi Kejaksaan Agung. Kali ini, Kejari Batam mendapat peringkat 3 juara nasional dalam penerapan program RJ di semester pertama 2023 dari Jampidum.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengaku sangat “surprise” dengan penghargaan yang diraih Kejari Batam. Ia pun tak menduga, penilaian dari Jampidum sudah dilakukan sejak awal semester 1 2023.
“Ini suprise sekali, tak tahu ada penilaian semester pertama. Ini juga awalnya saya dikasih tahu suami. Alhamdulillah ternyata dapat peringkat 3 terbaik,” jelas Herlina.
Baca Juga:Â Dua Penjambret Turis Belanda di Batam Terancam 12 Tahun Penjara
Dikatakan wanita kelahiran Demak ini, pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi amanat Kejaksaan Agung. Sehingga tidak terpikirkan untuk meraih penghargaan atau bersaing dengan Kejaksaan lainnya.
“Terlepas adanya penghargaan ini, kami hanya menjalankan apa yang menjadi tugas sebagai penegak hukum. Yang menjalankan hukum sesuai dengan aturan, tegas ke atas dan humanis ke bawah. Untuk mengawal pembangunan nasional,” jelas Herlina.
Baca Juga: 1.410 E-Tilang Diterbitkan, Pelanggar Terbanyak Pengendara Mobil
Menurut Herlina, semester pertama di 2023 ini, pihaknya sudah mengeluarkan 25 surat diberhentikannya penuntutan berdasarkan keadilan RJ. Dimana dari 25 kasus yang di RJ itu diantaranya kasus pencuriaan, penadahaan, KDRT, peganiayaan dan lainnya.
“Untuk tahun 2022, ada 12 kasus yang kami RJ-kan, itu pun kami mendapat penghargaan di peringkat 4. Alhamdulillah kali ini, kami mendapat peringkat 3, karena menyelesaikan 25 RJ di semester pertama. Penghargaan ini juga tak pantas membuat kami berbangga diri, namun juga terus meningkatkan kualitas pelayanan,” sebut Herlina. (*)
Reporter: Yashinta