Sabtu, 21 September 2024

Hewan yang Terkena PMK Kategori Sakit Ringan Bisa Dikurbankan

Berita Terkait

spot_img
Hewan Kurban 4 F Cecep Mulyana
Ilustrasi. Hewan-hewan kurban yang terkena penyaki mulut dan kuku (PMK) harus dipastikan sembuh atau sudah masuk kategori sakit ringan untuk bisa dikurbankan. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Puluhan hewan kurban jenis sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) terus mendapatkan pengawasan Satgas PMK Kota Batam. Hewan-hewan yang sakit ini harus dipastikan sembuh atau sudah masuk kategori sakit ringan untuk bisa dikurbankan.

Dokter hewan dari Balai Karantina kelas II Batam, T Iskandar, menjelaskan, sesuai dengan fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 ada kategori sakit yang bisa atau tidaknya hewan untuk dikurbankan.



“Jika memang harus dikurbankan (terhadap sapi yang sakit) ada ketentuan dari Fatwa MUI. Ada kategori sakit ringan yang masih bisa dikurbankan, ada kategori sedang dan berat yang tidak sah dijadikan kurban,” ujarnya.

Isi dari fatwa tersebut adalah hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan. Seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampal dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai Identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Samuel, dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Batam menuturkan sapi-sapi yang bermasalah yang ditemyai di lokasi penangkaran hewan Seitemianv sedang dalam proses penyembuhan. Jika kembali membaik hingga H-1 maka hewan-hewan tersebut bisa dipakai sebagai kurban. “Rata-rata sudah menjalani karantina 14 hari hewan-hewan ini. Memang gejala PMK (sapi-sapi yang ditemui bermasalah) tapi sudah mau sembuh. Kita lihat progresnya di H-1 nanti. Nanti baru dirilis mana yang bisa dikurbankan mana yang tak boleh,” ujarnya.

Sapi-sapi yang bermasalah ini memang membawa gejala PMK seperti mulut berbuih, lidah melepuh, kaki dan kuku luka serta ada yang lututnya bermasalah sehingga terlihat lumpuh. Ini tidak masalah jika selama progres penyembuhan berjalan dengan baik sehingga hari hal nanti bisa digunakan sebagai hewan kurban.

“Tapi itu tadi, kepastian bisa atau tidak nanti H-1 kita umumkan,” kata Samuel.(*)

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update