batampos – Pengiriman barang melalui jasa titipan (jastip) ilegal kini mulai banyak digunakan warga Batam. Jasa ini menawarkan pelayanan yang cepat dan ongkos kirim lebih murah dibandingkan pengiriman resmi.
Informasi yang didapatkan jastip ilegal ini beroperasi pada malam hari menggunakan truk atau mobil angkutan. Kemudian seluruh barang ditampung digudang, dan dikirimkan melalui pelabuhan rakyat.
Andri, salah seorang pengguna jastip ilegal mengaku menggunakan pengiriman ilegal milik rekannya bernama Edi. Ia mengaku untuk ongkos kirim hanya membayar Rp 20-25 ribu per kilogramnya.
“Saya mengirim barang setiap hari dengan jumlah yang ratusan kilogram. Harga murah dan sampai ke kostumer sesuai jadwal. Dalam sehari teman itu (Edi) bisa mengirim barang sampai 5 ton,” ujarnya.
Ia mengaku selain harga murah, jasa ilegal ini menyediakan layanan penjemputan dan pembungkusan barang. Kemudian barang dibawa ke gudang jastip salah satu ruko di Sei Panas, Batam Kota.
“Setelah itu barang diberangkatkan ke pelabuhan rakyat dengan tujuan awal Tanjung Balai Karimun. Baru diteruskan ke tujuan,” kata warga Batuampar ini.
Menurut Andri, pengiriman jastip ilegal tersebut terbilang murah karena pemiliknya menghindari pembayaran pajak kepada negara. Modusnya, barang kiriman diinput dengan alamat yang berbeda dari asal pengirim barang.
“Misalkan barang dikirim dari Batam, maka dibuat dari Pekanbaru. Jadi tidak terkena pajak. Penginputan barang itu bisa diubah, karena hanya menggunakan username dan password saja,” ungkapnya.
Ia menilai pengiriman jastip ilegal ini mulai banyak digunakan setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah. Terutama kepada barang impor yang dijual kembali oleh UKM ke seluruh Indonesia melalui e-commerce.
“Saya sendiri sudah 2 tahun gunakan jasa ini. Yang penting murah dan barang tetap sampai,” bebernya.
Sementara pantauan di gudang jastip di kawasan Inti Benua Sei Panas pada siang hari tidak beroperasi. Gudang yang terletak di ruko III lantai tersebut tidak ada tercantum nama perusahaan hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Gudangnya baru buka pada malam hari. Hari-hari ada 3 mobil yang keluar masuk. Bawa paket barang,” kata Randa, salah seorang warga sekitar.
Sementara Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan akan menelusuri dan menindak jastip ilegal tersebut.
“Akan kita tindak lanjuti informasi ini dengan ke gudangnya. Bagi masyarakat yang mengetahui bisa juga langsung laporkan ke kita,” tegasnya.
Rizki mengaku untuk jastip yang resmi, sistem pengiriman barang sudah melalui pemeriksaan petugas BC. Bahkan, pemilik usaha sudah membayar tagihan kepada negara sebelum barang dikirim ke tujuan.
“Pola normalnya, jasa titipan itu pemeriksaannya di gudang, dan pembayarannya di gudang,” katanya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI