Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Hindari Status Motor Bodong, Bapenda Kepri Imbau Penunggak Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya.

batampos – Digelar selama kurang lebih satu bulan ke depan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri akan memberikan insentif pajak kendaraan bermotor.

“Program sudah berjalan beberapa hari. Kami berharap ini bisa dimanfaatkan. Pelaksanaan relaksasi ini merupakan kesempatan terakhir sebelum diterapkannya UU No 22 Tahun 2009 Tentang DLLAJ atau Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 74 dimana diatur mengenai Wajib Pajak yang tidak membayarkan pajaknya selama dua tahun otomatis di sistem akan dihilangkan,” jelas Diky saat dijumpai di kantornya, Rabu (18/10).


Diki menjelaskan program ini juga mendorong legalitas kendaraan bermotor di tahun 2024 mendatang. Seperti diketahui aturan terbaru ini cukup ketat, demi terciptanya data valid mengenai perkembangan kendaraan di Kepri.

Baca Juga: Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Batam Antusias ke Samsat

“Tujuan kami adalah menyiapkan data yang lebih baik di 2024 mendatang. Makanya program ini kami gelar. Meskipun hanya satu bulan ditargetkan kendaraan yang masih menunggak bisa segera melunasi pajak mereka,” sebutnya.

Diky mengimbau masyarakat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang terhitung dari tanggal 16 Oktober hingga 18 November 2023 mendatang.

“Tahun depan bagi kendaraan yang pajaknya tertunggak selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dalam sistem dan berstatus kendaraan bodong. Jadi agar legalitas kendaraan tetap terjaga, makanya program ini hadir untuk memberikan kesempatan kepada penunggak pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Batam Buru Gas di Pasar Murah, 450 Tabung Habis

Ia mengatakan, program pemutihan pajak sesuai arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang terlampir pada SK No 39 Tahun 2023 Terkait Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama satu bulan ke depan. Program yang dirancang ini bertujuan untuk meningkatkan serta mempercepat target yang sudah ditetapkan.

“Seperti diketahui ada penghapusan pajak, penghapusan Pajak BBN kedua 100 persen. Penghapusan denda 100 persen, jadi tiga insentif ini yang diberikan oleh Bapak Gubernur (Ansar Ahmad) Kepada masyarakat Kepri,” tambah Diky. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

 

spot_img

Update