batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam mencatat realisasi pajak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Januari hingga Agustus 2024 mencapai Rp181 miliar dari target tahun 2024 yakni Rp265 miliar.
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M Aidil Sahalo mengatakan, jumlah realisasi tersebut mencapai 68 persen dari target tahun 2024. Jika dibandingkan pada periode tahun 2023 dan 2022 realisasi tercapai masing masing 70 persen.
“Capaian hingga Agustus 2024 untuk PBB-P2 mencapai Rp181 miliar, jika dibandingkan dengan capaian tahun 2023 dan 2022 di periode yang sama mencapai Rp182 miliar dari target Rp258 miliar dan Rp252 miliar,” ujar Aidil, Kamis (5/9).
Sementara jika dirincikan untuk periode Agustus saja capaian hanya Rp38 miliar atau turun dari capaian dua tahun sebelumnya masing masing Rp45 miliar dan Rp98 miliar.
Perihal adanya relaksasi bagi masyarakat yang belum membayar di bulan Agustus, Aidil menerangkan untuk bagi wajib pajak yang belum membayar sampai batas waktu jatuh tempo 31 Agustus kemarin, maka akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulannya sampai maksimal denda 24 persen atau 2 tahun.
“Jika masyarakat yang belum membayar sampai jatuh tempo akhir Agustus kemarin maka itu bakal dikenakan denda sebesar 1 persen perbulannya,” jelasnya.
Piutang pajak, terutama PBB-P2, pertama kali muncul sejak KPP Pratama menyerahkan kewenangan penuh terkait PBB-P2 ke daerah. Hal ini menambah kompleksitas dalam manajemen pajak daerah, namun Bapenda memastikan komitmen penuh untuk menyelesaikan setiap tunggakan dengan tepat waktu.
“Dengan capaian positif ini, Kami (Bapenda) Kota Batam optimis dapat mencapai target pendapatan pajak tahun ini dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana