
batampos – Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mencatat hingga Juni 2022 sudah mengeluarkan 4.003 berkas atau surat tilang kepada pengendara. Penindakan ini menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai 8.210 berkas.
Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra mengatakan penurunan pelanggaran ini dinilai karena pihaknya gencar melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar.
“Masih kita temukan yang melanggar dan menyepelekan. Tapi jumlahnya menurun, karena selalu kita embat (tindak),” ujar Yudhi, Kamis (21/7) siang.
Yudhi menjelaskan dari seluruh pengendara ini didominasi melanggar rambu-rambu dan tidak menggunakan helm. Kemudian melawan arus, serta berboncengan lebih dari 2 orang.
“Mayoritas memang melanggar rambu dan tidak menggunakan helm,” katanya.
Yudhi menambahkan untuk menindak pengendara yang melanggar tersebut, pihaknya melakukan hunting atau patroli rutin. Selain itu melakukan razia berama Bapenda, dan razia khusus balap liar pada malam hari.
“Kegiatan-kegiatan ini akan terus kita tingkatkan. Sampai seluruh pengendara mematuhi aturan,” tegasnya.
Menurut Yudhi, saat ini juga banyak ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot brong. Khusus penggunaan knalpot ini, pihaknya menilang dan melepas knalpot tersebut.
“Untuk knalpot brong masih terus ditindak. Hingga target Batam zero knalpot brong,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



