Kamis, 2 Januari 2025

HKI Sayangkan Masih Ada Aturan Belum Sinkron

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Perusahaan Gas Negara (PGN) berencana akan mengenakan PPN sebesar 11 persen untuk penjualan gas ke perusahaan konsumen gas yang ada di Batam. Kenaikan PPN 11 persen itu dilakukan setelah pemerintah mengesah-kan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagian Pajak Pertambahan Nilai.


Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng. Foto: dokumentasi Batam Pos

Dimana, barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok barang yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tidak terkecuali untuk Gas Bumi (Natural Gas).

Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hioeng mengatakan, pengenaan PPN 11 persen untuk penjualan gas ini sangat disayangkannya. Disaat pemerintah ingin menyederhanakan semua aturan, namun sema-ngat itu masih belum diikuti oleh instusi lainnya.

Ia menjelaskan, beberapa ming­gu yang lalu, asosiasi pelaku usaha menggelar diskusi bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementrian Investasi dan BP Batam. Diskusi itu dilakukan bertujuan untuk mensinkronkan harmonisasi perizinan usaha yang tujuannya untuk menyinkronkan segala bentuk perizinan dengan aturan-aturan yang berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

”Tapi kenyataannya masih ada aturan lainnya, bersebarangan atau tidak sinkron dengan kebijakan di KPBPB tersebut,” katanya.

Sehingga, ia berharap kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam menjadi leading sector dalam pengenaan PPN 11 persen tersebut. Permasalahan ini harus dicarikan solusi yang cepat dan tepat bersama Dewan Kawasan.

”Hal ini supaya daya saing dan daya tarik KPBPB tidak tergerus dengan hal-hal non teknis seperti ini,” imbuhnya.

Mengenai kenaikan PPN 11 persen, Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid, mengingatkan bahwa kondisi pelaku usaha di Batam sudah cukup sulit dengan belum pulihnya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19. ”Kalau ditambah lagi dengan penerapan PPN untuk gas yang dijual di Batam maka tentunya akan semakin mematikan usaha di Batam,” katanya.

Rafki menjelaskan, memang saat ini ada PMK 178 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan dan Pengadministrasian PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atas Jasa Kena Pajak dari dan atau ke kawasan KPBPB.

Namun untuk pembelian gas yang disalurkan langsung melalui pipa gas ke perusahaan konsumen, akan menyulitkan pelaku usaha untuk menghitung dan membuat Pemberitahuan Perolehan dan Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ)-nya.

”Belum lagi untuk usaha kecil dan menengah yang membeli gas dari PGN secara langsung tidak akan bisa melakukan restitusi pajak nantinya,” katanya.

Sebab, kata Rafki, restitusi pajak itu tidak tercatat di BP Batam sebagai syarat untuk melakukan restitusi pajak. Hal ini tentunya akan sangat memberatkan pelaku usaha kecil dan mikro karena harus membayar harga gas yang lebih tinggi setelah dikenakan PPN 11 persen tersebut.

Menurut Rafki, pengurusan PPBJ ini pun nantinya akan rumit dalam praktiknya karena penyaluran gas ke perusahaan-perusahaan konsumen tidak mungkin diawasi oleh Bea dan Cukai seperti barang fisik lainnya.

”Yang jelas ini akan menambah pekerjaan baru bagi perusahaan-perusahaan konsumen gas di Batam di samping proses perizinan lain yang masih mandek di Batam,” tuturnya.

Ia menambahkan, Apindo Kota Batam dan Kadin Kepri mengimbau agar BP Batam selaku regulator investasi di Batam membuat jelas permasalahan ini. Jangan sampai pengenaan PPN terhadap gas ini menjadi permasalah baru bagi investor yang ada di Batam sehingga investasi ke Batam semakin menurun nantinya.

”Kita harus menjaga agar iklim investasi di Batam tetap kondusif dan menguntungkan secara bisnis. Supaya kebangkitan perekonomian Batam setelah dua tahun dilanda pandemi Covid-19 bisa terjadi,” imbuhnya. (*)

spot_img

Update