Jumat, 10 Januari 2025

Holmes Terduga Pembunuh Sopir Angkot Disidang, Hakim Tunjuk Pengacara Untuknya

Berita Terkait

spot_img
Sidang kasus pembunuhan Jefri di kawasan Bengkong Shoppingcenter akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/7). F.Yashinta

batampos – Kasus pembunuhan Jefri, sopir angkot di kawasan Bengkong Shoppingcenter akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (7/7). Holmes Halomoan duduk sebagai terdakwa yang diduga menjadi pelaku utama tewasnya Jefri. Perbuataan Holmes pun terancam pidana seumur hidup.

Sebelum sidang, majelis hakim mengingatkan bahwa hukuman terdakwa Holmes sangat tinggi. Karena itu, persidangan terdakwa wajib didampingi kuasa hukum.


“Ancaman hukuman saudara (Holmes, red) tinggi, bisa seumur hidup. Maka harus didampingi pengacara. Karena tak memiliki kuasa hukum, maka kami akan tunjuk pengacara untuk mendampingi sidang saudara,” ujar hakim.

Usai penetapan kuasa hukum, sidang dilanjut dengan pembacaan dakwaan oleh JPU Sabar Gunawan melalui virtual. Isi dakwaan yakni, berawal pada hari Senin 28 Maret 2022 sekira pukul 21.30 Wib, mobil yang dikendarai korban Jefri bocor di tengah jalan masuk ke Ruko Sarmen Kuning, Kecamatan Bengkong.

Terdakwa yang sedang minum tuak di warung menghampiri korban dan berkata “pindahkan dulu mobilmu, baru buka bannya”. Namun korban hanya diam sambil mengambil kunci dan membuka roda mobil. Hal itu membuat Holmes geram dan langsung menarik baju korban.

Korban yang tak terima langsung berbalik dan memukul pelipis terdakwa dengan tangan. Perselisihan keduanya dilerai oleh pemilik warung. Disaat itu, korban sempat mengatakan jika terdakwa tak terima, maka tunggu dia sehabis mengantarkan langganan.

Dua jam berselang korban datang, keduanya pun terlibat perang mulut. Tak terima dengan perkataan korban, terdakwa mengambil gunting dari balik saku celana belakang. Gunting itu kemudian dilayangkan terdakwa ke leher korban. Korban pun langsung tumpang bersimpah darah, karena tusukan tepat mengenai urat nadi di leher. Korban sempat meminta tolong, dan akhirnya tumbang. Sedangkan terdakwa mencuci bekas darah yang ada di gunting kemudian melarikan diri.

“Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 340 Kuhap tentang pembunuhan berencana atau dakwaan primair pasal 338 tentang pembunuhan,” tegas Sabar.

Dakwaan jaksa dibenarkan oleh Sabar yang ditahan di Polres Barelang. Sidang pun berlangsung hingga pemeriksaan saksi. “Dakwaan benar,” tegas Holmes. (*)

 

Reporter : Yashinta

spot_img

Update