batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Riski, warga kos-kosan Bussines Centre, Lubukbaja. Pria 24 tahun ini diciduk setelah mencuri barang berharga milik teman dekatnya di Apartemen Green Town, Bengkong.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan pencurian itu dilakukan pada pekan lalu. Pelaku menggasak uang, emas, serta kamera milik korban dengan kerugian mencapai Rp 35 juta.
Baca Juga:Â Krisis Tenaga Welder di Galangan Kapal, Ini Penyebabnya
“Barang yang dicuri itu milik teman dekatnya. Korban baru menyadari saat bangun tidur” ujar Aris.
Aris menjelaskan pencurian itu dilakukan saat pelaku menginap di apartemen korban. Pelaku kemudian ditangkap polisi di tempat kerjanya di Komplek Raflesia, Batam Kota.
“Pelaku dan korban ada hubungan sejak November kemarin. Pelaku dan korban memang sempat tinggal bersama,” katanya.
Baca Juga:Â Motor Gede Selundupan Disita untuk Negara
Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti kamera, dan emas berupa cincin emas seberat 5 gram. Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai admin dealer motor bekas ini mengaku mencuri karena merasa diusir oleh korban dari apartemen tersebut.
“Jadi pelaku merasa kesal karena hubungannya diakhiri korban,” tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI