batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memberi keringanan hukuman terhadap AS, kurir narkotika jenis ekstasi sebanyak 49.143 butir. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan seumur hidup penjara. Namun majelis hakim yang dipimpin Halimatussakdiah, terdakwa divonis 19 tahun penjara.
Vonis ringan majelis hakim langsung diterima terdakwa dalam sidang yang berlangsung virtual dari Pengadilan Negeri Batam. Sementara JPU Rosmarlina pikir-pikir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa AS telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
Baca Juga:Â Puncak HPN 2023, Presiden Joko Widodo Ketik Kata HPN di Mesin Tik TuaÂ
“Menyatakan terdakwa AS (menyebut nama lengkap,red) telah terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Halima.
Dikatakan Halima, sebelum putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan perbuatan yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui perbuatannya serta selalu kooperatif selama berlangsungnya proses persidangan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa AS dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Halima.
Selain pidana penjara, terdakwa Anto Sikumbang juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Baca Juga:Â Penyebab Kemacetan, Polsek Sekupang Tutup U-Turn di Tiban Lama
Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring yang mengikuti persidangan secara daring dari rutan dan Kantor Kejari Batam langsung menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata terdakwa dan jaksa secara bergantian.
Untuk diketahui, vonis 19 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana, pada persidangan sebelumnya Jaksa Penunut Umum (JPU) Rosmarlina menuntut terdakwa AS dengan pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa merupakan anggota sindikat jaringan narkotika internasional yang berafiliasi dengan warga negara Malaysia.
Baca Juga:Â Curi Tiang dan Rambu Jalan untuk Beli Sabu
Bahkan, dalam melakukan pekerjaan ini, terdakwa menerima upah puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Kasus peredaran gelap narkotika ini berhasil diungkap aparat kepolisian Satresnarkoba Polresta Barelang sekira bulan September 2022 lalu. Kala itu, terdakwa ditangkap polisi di parkiran depan Pasific Foodcourt, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam saat hendak menyerahkan Ekstasi tersebut kepada pemesan.
Reporter: Yashinta