batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis mati Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang, mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Kamis (6/6). Alasannya, karena perbuatan terdakwa tidak berprikemanusiaan, sehingga menimbulkan trauma bagi keluarga.
Vonis hukuman terhadap Ahmad Yuda dibacakan hakim Benny Dharma Yoga didampingi David P Sitorus dan Monalisa. Dalam amar putusan dijelaskan Benny, bahwa perbuatan terdakwa Ahmad Yuda tak alasan pemaaf dan pembenar.
Hal itu disimpulkan selama pembuktiaan mulai dari keterangan saksi, barang bukti dan terdakwa. Sehingga majelis hakim berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dalam pasal 340 HUKP yakni tentang pembunuhan berencana.
“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak memiliki prikemanusian, karena sudah melakukan pembunuhan terhadap korban secara sadis. Sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum setimpal,” ujar hakim Benny.
Baca Juga: Polisi Pasang Spanduk Imbauan agar Tidak Bunuh Diri di Jembatan Barelang
Namun sebelum menjatuhkan hukuman, Benny menyampaikan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan pernyataan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban secara sadis, menimbulkan trauma mendalam di keluarga korban hingga meresahkan masyarakat perumahan tempat korban dibunuh.
“Hal meringankan nihil,” tegas Benny.
Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, dan adanya pertimbangan majelis hakim, maka memutuskan Ahmad Yuda bersalah. Pihaknya juga mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan nota pembealaan (Pledoi) yang dibuat penasehat hukum maupun terdakwa. Sebab, majelis hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf, di mana sebelum melakukan aksinya terdakwa masih memiliki waktu yang cukup untuk mempertimbangkan perbuatan.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap Ahmad Yuda,” tegas Benny.
Atas vonis itu, terdakwa Ahmad Yuda melalui kuasa hukum Rano dan Leo langsung menyatakan banding. “Kami.melakukan upaya banding,” ujar Rano.
Baca Juga:Â Terlibat Kasus Narkotika, Petinggi Partai di Batam Akan Dipecat
Hal yang sama juga disampaikan jaksa Penuntut umum. Sidang pun berakhir dengan ketuk palu hakim.
Selama proses pembacaan putusan Ahmad Yuda tak mengeluarkan sepata kata pun. Ia memilih diam mendengar penjabaran vonis hakim. Hingga akhir, persidangan, Ahmad Yuda tampak lesu menuju ruang tahanan sementara.
Sementara, keluarga korban bersyukur majelis hakim bisa memberi hukuman setimpal untuk Ahmad Yuda.
Sebelumnya, Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan Tetty Rumondang dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana secara sadis. Atas perbuataanya, pria berusia 48 tahun ini dituntut mati.
Sorak pengunjung sidang langsung riuh saat mendengar tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda. Wajah-wajah pengunjung sidang terlihat puas, sembari mengucapkan syukur. “Alhamdulillah, cocok mati saja,” celetuk salah seorang pengunjung.
Baca Juga:Â Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sebulan, Wakapolda Sebut Kepri Masih Jalur Favorit Penyelundupan
Tuntutan mati terhadap Ahmad Yuda, dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel di depan Ahmad Yuda yang didampingi dua tim kuasa hukum. Dalam amar tuntutan, dijelaskan perbuataan Ahmad Yuda terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang secara sadis. Perbuataan itu mulai dari memukul korban dengan lesung, membenamkan kepala ke air, menusuk hingga membakar korban. (*)
Reporter: Yashinta