Sabtu, 27 Juli 2024
spot_img

Ibu Jaga Bapak di Rumah Sakit, Paman ‘Garap’ Ponakan yang masih Pelajar SMP 

Berita Terkait

spot_img
1a9256aa 0eb9 45b0 8fb0 ac4ac755a1bf e1707115337143
Hs, pelaku pencabulan pelajar yang diamankan polisi

batampos– Penyidik Polsek Batuaji secara maraton terus melengkapi berkas perkara pencabulan terhadap siswi SMP dengan tersangka Hs, warga Tanjunguncang. Laporan aksi pencabulan ini masuk pada tanggal 23 Januari lalu, namun penyidik membutuhkan sedikit lebih lama untuk menetapkan Hs sebagai tersangka, karena Hs berusaha keras mengelak tuduhan pencabulan seperti yang dilaporkan orangtua korban.

Berdasarkan beberapa kali gelar perkara dan pengumpulan bukti laporan yang masuk, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya itu. Pelaku yang tak lain adalah Paman korban sendiri belakangan juga diketahui sudah sering kali mencabuli korban sejak korban duduk di bangku kelas dua SD.

BACA JUGA: Berawal dari Tiktok, Pelajar SMA di Batam Jadi Korban Pencabulan

Kapolsek Batuaji AKP Benny Syahrizal menuturkan, aksi pencabulan terakhir terjadi pada tanggal 31 Januari. Bunga, nama samaran korban yang masih duduk di bangku SMP kelas I ini dicabuli saat orangtuanya sedang di rumah sakit. Sang ibu menjaga sang ayah yang sedang dirawat di rumah sakit. Pelaku yang tak lain adalah paman korban mendapat kepercayaan untuk menjaga korban. Bukannya dijaga, kesempatan itu malah dipergunakan pelaku untuk menyalurkan hasrat bejat nya kepada korban.

“Setelah itu korban ngadu ke ibu nya dan keluarga membuat laporan resmi ke polsek. Awalnya pelaku ini mengelak semua tuduhan. Sampai beberapa kali kita gelar perkara sebelum dia mengakui, ” kata Benny.

Kepada polisi pelaku mengaku baru sekali mencabuli korban, namun keterangan korban berbeda. Korban mengaku sering dicabuli pelaku ketika ada kesempatan sejak dia duduk di bangku kelas dua SD. Inilah yang jadi atensi penyidik saat ini untuk terus mensinkronkan pengakuan korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img
spot_img

Update